Ayo Bikin SIM Komunitas, Syaratnya Mudah

VIVAnews – Ada cara mudah lagi untuk membuat Surat Ijin Mengemudi di Ibukota Jakarta. Jika anda dan rekan-rekan di kantor, sekolah, atau universitas, bahkan di lingkungan tempat tinggal ingin membuat SIM, anda bisa secara kolektif mengajukannya. Syarat dan ketentuannya sangat mudah sekali.

Jadi, buat apa berlama-lama, segera kirimkanlah surat pengajuan pembuatan SIM komunitas melalui faksimili ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Berikut ini syarat-syarat yang anda mesti tahu:

1. Mengajukan surat permohonan SIM Kolektif ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Up. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya .

2. Jumlah pemohon SIM Komunitas minimal 50 orang. Dengan menyebutkan lokasi pelaksanaan pembuatan SIM serta jumlah yang akan mengurus SIM.

3.Surat harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pengurus di RT/RW di kompleks atau perumahan.

4. Menyediakan tempat yang cukup luas karena Pihak Lantas Polda harus membawa tiga kendaraan sejenis bus ke lokasi. Satu Bus untuk ujian teori, bus lainnya membawa peralatan praktik SIM.

5. Bagi pemohon pembuatan SIM baru harus mengikuti ujian namun Bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM, cukup melampirkan KTP sesuai identitas di SIM.

6. Waktu pelaksanaan jam kerja, pukul 08.00-16.00.

7. Jika masih mengalami kendala dan kurang jelas silahkan menghubungi Traffic Management Center Polda Metro Jaya di 021-5276001 atau fak 021-5275090.

 

 

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Presiden PKS dan Imam Budi Hartono di Depok

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus

Presiden PKS menginstruksikan kepada seluruh struktur untuk berjuang bersama memenangkan Imam Budi Hartono.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024