UU Narkoba Baru Diterapkan

Bawa Narkoba 5 Gram Akan Dihukum Mati

VIVAnews - Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan Undang-undang Narkotika yang baru No 35 Tahun 2009, yang menghilangkan kategori pemakai dan pengedar narkoba.

Siapa saja yang kedapatan membawa narkoba di atas 5 gram, dapat terancam hukuman mati.

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?

Undang-undang tersebut sudah disahkan sejak 12 Oktober 2009, dan mulai diterapkan mulai 1 November 2009.

Terkait diberlakukannya UU Narkotika yang baru itu, sejumlah pengguna dan pengedar narkoba yang berada di tahanan Polres Jakarta Barat  terancam hukuman mati.

"Sudah mulai diberlakukan. Tersangka yang kedapatan memiliki narkoba di atas 5 gram, terancam hukuman mati," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Kristian Siagian, Jumat 20 November 2009.

Sementara, jika kedapatan membawa narkotika di bawah 5 gram maka terancam hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.

Namun hukuman minimal 4 tahun pun dengan disertakan denda yang cukup tinggi.

"Denda 500 juta, jika tidak mampu maka hukuman penjara ditambah 2 tahun" ujarnya.

Selain itu juga, dalam undang undang baru tidak ada lagi perbedaan hukuman antara pengguna narkotika dan psikotropika.

"Psikotropika dan narkotika semuanya menjadi golongan l," ujarnya lagi.

Polres Jakarta Barat sendiri sejak tanggal 9 hingga 19 November 2009,
berhasil mengungkap 38 kasus dengan 48 tersangka.

Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa, 108,5 gram ganja, 2,135 gram heroin, 13,88 gram shabu dan 492,5 butir ekstasi.

"Ini merupakan operasi rutin yang dilakukan. Karena peredaran narkoba di wilayah ini sangat tinggi" ujar Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Kamil Razak.

Dalam penangkapan ini, Polres Jakarta Barat juga berhasil menangkap seorang siswi SMA yang kedapatan memiliki shabu-shabu.

Pelajar SMA di Tanjung Priok yang berinisial WN, 16 tahun ini mengaku menggunakan shabu-shabu sejak empat bulan lalu. Warga Pademangan ini ditangkap polisi di jalan Kartini Jakarta Pusat, oleh Polres Jakarta Barat.

Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan Risma hingga Sri Mulyani dihadiri di MK.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024