Ramadhan Pohan Kena Pasal Kegaduhan

VIVAnews - Aktivis petisi 28 selaku panitia penyelenggara launcing buku 'Membongkar Gurita Cikeas' resmi melaporkan anggota DPR Fraksi Demokrat Ramadhan Pohan ke Polda Metro Jaya, hari ini Rabu 17 Februari 2010.

Pelaporan terhadap Ramadhan tertuang dalam nomor laporan 556/K/II/2010/SPK unit II. Laporan itu sesuai Pasal 174 KUHP, tentang membuat kegaduhan dan Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan, saat Ramadhan hadir dalam launcing buku George Junus Anditjondro, yang berjudul Gurita Cikeas.

"Sebelumnya kita diminta melengkapi bukti-bukti seperti daftar list undangan, dimana Ramadhan Pohan tidak diundang," ujar aktivis petisi 28, Haris Rusly.

Haris mengatakan, panitia saat itu memperbolehkan Ramadhan untuk berbicara karena mengaku mewakili Andi Arif, namun apa yang terjadi Ramdahan masalah melakukan provokasi yang mengatakan George berhalusinasi di dalam buku yang ditulisnya. Hal itu kemudian menyulut emosi George.

"Selain itu, kita juga melampirkan saksi-saksi yang menguatkan dan berada saat kejadian seperti Permadi dan Adhie Masardi," katanya lagi.

Ia menegaskan, kehadiran Ramadhan sendiri merupakan tamu yang tidak diundang, dan dia bukan tidak mewakili staf ahli keperesidenan Andi Arif.
Dia membantah jika pelaporan terhadap Ramadhan Pohan merupakan balasan atas dilaporkannya terhadap George.

Rekam Jejak Luar Biasa Raja Aibon Kogila 821 Hari Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI
Pabrik GAC Aion / perakitan mobil

Indonesia Bakal Jadi Basis Produksi Mobil Listrik Canggih

Pabrikan otomotif GAC Aion asal China, menandai langkah besar dalam strategi globalisasinya dengan memilih Indonesia sebagai negara kedua untuk perakitan mobil listriknya

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024