Daftar Denda Tilang untuk Pesepeda Motor

Sepeda Motor
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Denda tilang untuk pesepeda motor cukup menakutkan. Jika Anda tak menyalakan lampu utama di siang hari, denda Rp 100 ribu menunggu.

Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas terkait pengendara sepeda motor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan seperti dilansir Traffic Management Centre Polda Metro Jaya:

- Pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari denda maksimal Rp 100 ribu Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2).

- Pengendara sepeda motor tidak mengenakan Helm Standard Nasional Indonesia denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8).

- Pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak menggunakan Helm denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8).

- Pengendara sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 292 Jo Pasal 106 ayat (9)

- Pengendara sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca, spion, klakson, lampu Utama, lampu rem, lampu penunjuk jalan, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

Berdasarkan Pasal 267 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggar yang tidak hadir di sidang pengadilan, maka denda yang dititipkan ke bank adalah sebesar jumlah denda maksimal untuk setiap pelanggaran.

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa
Polda Bali bersama bidang metrologi dan tertib niaga Disperindag kota Denpasar sidak SPBU

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman

Polisi melakukan sidak ke SPBU di sekitar Denpasar, Bali.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024