- pu.go.id
VIVAnews - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mulai memberlakukan kenaikan harga air pada Juli ini. Harga air akan mengalami kenaikan hingga 30 persen,
Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan, Hadi Mulya Asmat menegaskan, kenaikan tarif mencapai 30 persen, sesuaikan dengan kelompok pelanggan.
"Untuk rumah sangat sederhana, kenaikannya hanya 13 persen, tapi kalau industri kenaikannya bisa mencapai 45 persen," ujarnya, kepada wartawan, Kamis 1 Juli 2010.
Kenaikan tarif air ini mengacu dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2006 tentang cara teknis penetapan tarif. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kenaikan bahan baku atau material yang dibutuhkan untuk memproduksi air.
"Kenaikan baru dilakukan setelah lima tahun PDAM Tirta Kahuripan beroperasi,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus untuk memasang 3.883 unit sambungan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Sambungan ini merupakan hibah dari pemerintah pusat kepada PDAM Tirta Kahuripan senilai Rp9,5 miliar.
"Ya, pemasangan sedang kami lakukan. Itu bantuan dari pusat," tegasnya. (umi)
Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor