ICW Laporkan Pelanggaran Dana Kampanye

Kerjasama KPK-Cagub dan Cawagub
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi DKI Jakarta, menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pelanggaran dana kampanye enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Laporan tersebut disampaikan ICW kepada Panwaslu karena hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI belum juga mengumumkan ke masyarakat sejak masing-masing calon melaporkan jumlah dana kampanyenya.

Anggota Divisi Politik ICW, Abdullah Hasan, mengatakan, sesuai peraturan Undang-undang, para calon wajib melaporkan dana kampanye satu hari sebelum masa kampanye berlangsung ke KPU DKI.

"Disinyalir ada aspek ketidakpatuhan. KPU DKI seharusnya wajib sampaikan kepada publik terkait laporan dana kampanye. Peran penting kontrol publik terkait dana kampanye, merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan Pemilukada DKI," kata Abdullah di kantor Panwaslu, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Juli 2012.

Berdasarkan laporan dana kampanye calon yang diperoleh ICW, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran seperti laporan sumbangan kampanye kepada calon yang tak jelas identitasnya. Baik identitas berupa nama, alamat, perusahaan, dan NPWP. Identitas penyumbang ini wajib dilaporkan apabila sumbangan yang diberikan di atas nominal Rp2,5 juta.

Anggota ICW, Apung Widadi menerangkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU DKI dan enam pasangan calon terkait pengumuman dana kampanye kepada publik tersebut. Namun, tanggapan yang masuk hanya berasal dari salah satu pasangan calon. Itu pun berisi konfirmasi bahwa pihaknya tak bisa membuka jumlah dana kampanye kepada masyarakat.

"Kita dapat beberapa data, ada beberapa pelanggaran pada laporan awal dana kampanye. Pasangan 1, 3, 4 dan 6 sarat akan pelanggaran. Tidak ada identitas, dan jumlah penyumbangnya ratusan," ungkapnya.

ICW menemukan ada beberapa identitas penyumbang yang meragukan yakni dengan nama berbeda, namun alamat dan NPWP sama. Dari enam pasangan calon yang ada, Apung menilai pasangan calon nomor 4 paling banyak melakukan pelanggaran.

"Pasangan nomor 4 paling banyak, sumbangannya banyak yang di atas Rp50 juta, tanpa identitas. Kemudian, sumbangan dari parpol sebesar Rp1-2 miliar, berupa barang dan jasa, bukan uang, tapi tak ada keterangan," katanya.

ICW menyadari wewenang pengumuman jumlah dana kampanye ada pada KPU DKI. Maka ICW berharap akan segera ada tindakan dari pihak KPU DKI.

Tanggapan Panwaslu

Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, mengatakan setelah laporan ICW ini diterima, maka pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk memprosesnya.

"Kami juga sudah memeriksa terkait pelanggaran ini, dan sudah sampaikan ke KPU DKI. Secara prosedur laporan ini harus sesuai identitas. Terkait bukti tertulis bahwa ini telah dilaporkan secara resmi," ujarnya.

Panwaslu membenarkan sesuai UU, KPU DKI harus mengumumkan kepada media satu hari setelah pasangan calon melaporkan dana kampanye, satu hari sebelum masuk masa kampanye dan satu hari setelah masa kampanye.

"Batas waktunya memang sudah lewat, tapi kita harap KPU DKI tetap mengumumkan. Karena pada 8 Juli harus ada laporan dana kampanye lagi," katanya. (sj)

Kubu Anies dan Ganjar Ingin Hadirkan Menteri jadi Saksi di MK, Airlangga Hartarto Beri Jawaban
Nagita Slavina

Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan

Tyas Mirasih saat itu ingin menjual tas miliknya kepada Nagita dan Raffi untuk membantu biaya pengobatan sang ibunda.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024