Ramadan, Jam Kerja PNS DKI Dikurangi

Pegawai Negeri Sipil
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Selama bulan Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikurangi. Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1073/2012 tentang Pengaturan Jam kerja selama Ramadan 1433 Hijriah, jam kerja PNS dimulai dari pukul 07.30 hingga 16.00.

IHSG Dibayangi Koreksi Wajar Akibat Fluktuasi Rupiah hingga Kondisi Geopolitik Global

Itu artinya, selama bulan puasa jam kerja PNS DKI akan berkurang sebanyak 1,5 jam, yaitu masuk kerja mulai pukul 08.00 dan pulang 15.00.

Aturan ini sesuai keputusan bersama Kementerian Agama dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara supaya seluruh PNS di Indonesia dapat bekerja dan beribadah secara berimbang.

“Pengaturan jam kerja ini selalu ada setiap tahunnya selama pelaksanaan bulan puasa. Pemberian dispensasi ini diberikan untuk memberikan kesempatan bagi pegawai muslim untuk dapat menjalankan ibadahnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Budhiastuti di Balaikota DKI, Jakarta, Senin, 16 Juli 2012.

Pengaturan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan berlaku setiap hari kerja, yakni Senin hingga Kamis. Namun di hari Jumat, jam pulang PNS lebih lama 30 menit yaitu pukul 15.30. “Jam pulang kerja di hari Jumat lebih lama dari hari kerja biasanya, karena adanya Salat Jumat yang waktunya cukup panjang,” terangnya.

Menurut Budhi, meski jam kerja berubah selama bulan puasa, namun tetap akan diimplementasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti, disesuaikan dengan sistem absensi elektronik untuk penghitungan besaran tunjangan kinerja daerah (TKD). Selain itu, tidak akan ada istirahat dalam lima hari kerja selama bulan puasa, seperti hari biasanya, yaitu pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00.

Budhi mengatakan jam istirahat ditiadakan, sebab pegawai tidak butuh waktu untuk makan, karena puasa. Tapi diharapkan pegawai tidak malas-malasan dan tetap memberikan pelayanan yang baik.

“Untuk satuan kerja perangkat daerah yang bersifat memberikan pelayanan kepada warga Jakarta akan dilakukan pengaturan jam kerja tersendiri, sehingga tidak mengganggu layanan yang diberikan kepada warga,” ujarnya.

SK Gubernur mengenai pengaturan jam kerja ini telah disebarkan keseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam SK tersebut juga diatur mengenai pegawai yang hendak menjalankan ibadah Salat Zuhur akan diberikan waktu secukupnya. Sedangkan, untuk ibadah Salat Jumat, para pegawai diberikan waktu mulai pukul 11.30 hingga pukul 13.30.

Karena sudah dikurangi jam kerja cukup lama, Budhi mengimbau PNS tetap menjaga disiplin. Bagi PNS yang bolos, mangkir dari tugas dan tanggung jawab atau kinerjanya tidak baik, akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, pemotongan TKD, penundaan kenaikan jabatan atau gaji hingga pemecatan.

Bagi pegawai yang kedapatan mangkir kerja, terlambat masuk kantor, atau kinerja menurun selama bulan puasa, akan dikenakan sanksi dua kali, yaitu sanksi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan sanksi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 38 tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Dalam PP No 53 tahun 2010, PNS yang terlambat datang ke kantor, pulang lebih cepat dan tidak hadir, akan dihitung secara kumulatif selama satu tahun. Jika dalam satu tahun, jumlah kumulatifnya mencapai 46 hari terlambat, pulang cepat dan tidak hadir, maka bisa berakibat pada pemecatan sebagai PNS.

Kemudian berdasarkan Pergub DKI No 38 tahun 2011, PNS yang tidak masuk, terlambat datang dan pulang cepat, akan dipotong TKD secara otomatis. Dengan ketentuan, TKD akan dipotong 5 persen jika tidak hadir dan izin sebanyak 2 persen. (eh)

Klasemen Grup A Piala Asia U-23 dan Skenario Timnas Indonesia U-23 Tembus Perempat Final
VIVA Militer: Pangkostrad lantik Brigjen Bangun Nawoko jadi Pangdivif 3 Kostrad

Melesat Naik Pangkat Jenderal Bintang Dua TNI, Mayjen Bangun Nawoko Kini Jabat Pangdivif 3 Kostrad

Ini rekam jejak militer Mayjen TNI Bangun Nawoko

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024