Pemimpin Penyerang RSPAD Bantah Dakwaan JPU

Tersangka penyerangan di RSPAD
Sumber :
  • VIVAnews/Amal Nur Ngazis

VIVAnews - Terdakwa kasus penyerangan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Edward Tupessy, alias Edo, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 8 Oktober 2012.

Dalam eksepsi atau nota keberatannya, Edo, membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak secara jelas merinci kejadian pengeroyokan Kamis, 23 Februari 2012 lalu di RSPAD Gatot Soebroto itu.

Relawan Prabowo Batal Gelar Aksi, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Situasional Depan MK

"Uraian dakwaan bersifat umum dan diulang-ulang tapi diterapkan di pasal yang berbeda," kata kuasa hukum Reandy Dofra Kalitouw dalam pembacaan eksepesi.

Reandy menjelaskan, dakwaan ke satu primer, yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP, unsur utamanya menggunakan kekerasan. Faktanya, kata dia, dakwaan itu tidak diuraikan secara jelas kapan kejadiannya.

Juga soal dakwaan subsider, Pasal 170 ayat 2 Jo 55: 1. Kata Reandy, faktanya tidak diuraikan terdakwa lakukan kekerasan. "Harusnya JPU bisa menjelaskan kapan terdakwa melakukan kekerasaan," kata dia.

Selain itu, Reandy melanjutkan, pihaknya juga membantah jika kliennya memerintahkan Irene Tupessy untuk melakukan penyerangan. Kalimat yang menyatakan itu tidak benar.

"Sebenarnya melayat, bukan mencari Edoy Kacili. Mereka sebenarnya melakukan pertemuan secara nuansa persahabatan," kata dia.

Di sisi lain, lanjut Reandy, kliennya juga tidak mengetahui penyerangan itu. Apalagi penyerangan itu melibatkan lebih dari 50 orang. "Kekerasan yang dilakukan ke Edoy Kacily itu terjadi di luar sepengetahuan terdakwa. Sebab, terdakwa tidak mempunyai permasalahan dengan korban. Terdakwa juga difitnah oleh para saksi," ujarnya.

Untuk itu, Reandy meminta kepada majelis yang dipimpin Gosen Butar-Butar untuk membatalkan dakwaan JPU demi hukum. "Karena selain tidak cermat, uraiannya juga tidak bisa dibuktikan secara sah tentang Pasal 170 ayat 2 dan patut dinyatakan batal demi hukum," kata dia.

Adapun sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa pada Rabu 10 Oktober 2012.

Seperti diketahui, Kamis dini hari, 23 Februari 2012 lalu, sekelompok orang melakukan penyerangan terhadap sekelompok orang lainnya yang sedang melayat mendiang Bobby Sahusilawan di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto.

Ricky Tutu Boy dan Stendli Ay Wenno dari kelompok pelayat ditemukan tewas. Empat orang lainnya, yakni Oktavianus, Yopi, Erol, dan Jefri mengalami luka-luka atas peristiwa yang diduga dipicu karena masalah utang narkoba senilai Rp280 juta itu.

Polisi kemudian mengamankan sedikitnya 56 orang. Tak lama kemudian, Kepolisian menetapkan 10 orang menjadi tersangka terkait peristiwa itu. Mereka diciduk di tempat dan waktu yang berbeda.

Mereka yang kini duduk di kursi terdakwa, yakni Irene alias Renny Tupessy, Edward Tupessy alias Edo, Gheretes Tomatala alias Heri (suami Irene), Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, John Robert Sopa alias Onchu, Abraham Tuhehai, dan Rio. (sj)


Pesawat tempur Rusia

Pertama Kali, Ukraina Tembak Jatuh Pesawat Pengebom Rusia

Serangan Rusia terhadap Ukraina pada Jumat, 19 April 2024, dini hari menewaskan sedikitnya sembilan orang, termasuk tiga anak-anak. Kyiv mengatakan pihaknya menembak jatu

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024