- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembelaan terdakwa pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, Selasa 18 Desember 2012. Kuasa hukum John Kei menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkesan tidak serius, imajinatif dan spekulatif.
"Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai fakta dari persidangan dan para saksi, surat dakwaan hanya mengutip isi BAP dan ditambah teori hukum, serta tidak didukung bukti yang ditunjukkan di persidangan," kata kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra saat membacakan pembelaan.
Menurutnya JPU telah membuat surat tuntutan palsu. Surat tuntutan JPU berbeda dengan surat dakwaan. "Surat dakwaan disusun berdasarkan BAP bukan berdasar fakta persidangan. Surat tuntutan yang dibuat berdasarkan keterangan saksi, namum tidak dimuat seperti apa yang saksi sampaikan," ucapnya.
Di luar pengadilan para pendukung John Kei menunggu persidangan tersebut dengan memakai kaos berwarna putih bertuliskan "Dari Ujung Halmahera Sampai Tenggara Jauh Katong Semua Bersaudara".
John Kei dituntut 14 tahun penjara. Jaksa menilai John bersalah melakukan pembunuhan berencana bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Jaksa menjerat John dengan tuntutan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1. (umi)