Konser Slank Tidak Diizinkan Polisi, Ini Alasannya

Jelang Konser Slank
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya beberapa kali tidak memberikan izin konser musik grup band Slank, antara lain di kawasan Tangerang. Alasannya, karena faktor keamanan.

Meski demikian, polisi juga mengklaim pernah beberapa kali memberikan izin konser band yang sudah berdiri 29 tahun itu.

"Sebetulnya jika ada jaminan tidak akan rusuh dari masing-masing penyelenggara konser, yang terlibat dalam konser, ya silakan saja," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat 25 Januari 2013.

Kepolisian, kata Rikwanto, sebetulnya tidak menginginkan hal-hal yang bisa menjadi pemicu timbulnya pergesekan saat pertunjukan konser musik apapun. Untuk mengantisipasi terjadinya pergesekan itu, maka kepolisian langsung mencegah dengan cara tidak memberikan izin konser.

Rikwanto menuturkan, pada tahun 2009 konser Slank di Yon Arhanud Tangerang Kabupaten, para Slanker merusak ruko-ruko yang ada di wilayah Tangerang Kabupaten dan Tangerang Kota banyak ruko yang kacanya hancur.

Kemudian pada bulan Ramadhan tahun 2012 Slank akan manggung lagi di lapangan Yon àrhanud, namun tidak diizinkan karena terkait perda bulan Ramadhan di wilayah Tangerang Selatan.

"Konser bulan November 2012 lalu di BSD City Serpong Polres Tangerang Kabupaten juga tidak memberikan izin terkait 'Slanker' yang belum bisa tertib dan membuat keributan serta pengrusakan," kata Rikwanto.

Selain itu untuk kegiatan konser Slank di wilayah Kabupaten Tengerang ini panitia tidak mengajukan izin ke Polda, melainkan ke Polres Tangerang Kabupaten.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, selama tahun 2012 terdapat delapan kali pertunjukan musik grup band Slank yang mendapatkan izin, yakni :

1. Tanggal 8 Februari 2012 di Hard Rock Cafe, Jakarta Pusat
2. Tanggal 1 Mei 2012 di Stadion Utama Glora Bung Karno, Jakarta Pusat
3. Tanggal 11 Mei 2012 di Ritz Carlton, SCBD, Jakarta Selatan
4. Tanggal 26 Mei 2012 di Pondok Pesantren Al- Muhajirin dan lapangan bola Muara Angke, Jakarta Utara
5. Tanggal 30 Mei 2012 di Pondok Pesantren Riyadul Jannah dan lapangan bola Jurung Sempuh Cikarang, Kabupaten Bekasi
6. Tanggal 31 Mei 2012 di lapangan Blok K, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
7. Tanggal 28 Juni 2012 di area PRJ, Jakarta Fair, Jakarta Pusat.
8. 28 Juli 2012 di Museum Fatahillah, Jakarta Barat.

Seperti diketahui, dua personel grup band Slank, Bimbim dan Ivan, menemui Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Selasa, 22 Januari 2013. Kedatangan mereka untuk berkonsultasi terkait UU Kepolisian karena merasa sering dirugikan oleh kebijakan aparat yang secara tiba-tiba membatalkan konser Slank.

"Kami konsultasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 15 yang mengatur tentang penyelenggaran tontonan dan keramaian," kata Bim Bim, drummer Slank, di gedung MK, Jakarta.

Bim Bim menilai penerapan UU tersebut jauh dari semangat reformasi dan Hak Asasi Manusia. "Konser yang dialami Slank susah mendapat izin, padahal kebebasan berekspresi adalah hak berkonstitusi," kata dia.

Sejak tahun 2008, sudah lebih dari 10 konser Slank dibatalkan secara sepihak oleh kepolisian. "Pencekalan lumayan banyak dari tahun 2008, terakhir di Tangerang, Lampung, dan Jakarta," ujarnya. Untuk itu dalam waktu dekat Slank akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 15 Undang-undang Kepolisian. (umi)

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN
Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Bantah Buka Aib Mantan Kekasihnya, Pasca Sebut Alami Kekerasan Fisik dan Mental

Nikita Mirzani juga menyebut banyaknya orang yang menyalah artikan unggahannya itu malah membuat mereka bertindak seolah-olah mengenal sosoknya atau mantan kekasih.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024