VIDEO: Ayah Perkosa Putrinya Selama 5 Tahun

: Ilustrasi perkosaan
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - DP, 42 tahun, diamankan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Metro Jakarta Timur. Dia dituduh memperkosa anak kandungnya sendiri yang berinisial PU.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

DP diduga sudah melakukan aksi bejatnya ini selama 5 tahun sejak sang anak berusia 13. Kini usia PU sudah 18 tahun.

Kepada penyidik, PU mengaku tidak berani mengungkapkan kelakuan bapaknya karena pelaku sering mengancam. "Dia akan menghancurkan seisi rumah kalau saya cerita ke orang lain," ujar PU, Selasa 19 Februari 2013.

PU pertama kali disetubuhi ayahnya sekitar tahun 2008, saat itu dia dan dua adik perempuannya tengah tidur di kamar ibunya yang sedang tidak ada di rumah. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, tiba-tiba DP masuk ke dalam kamar dan langsung membuka celananya dan celana dalam korban secara paksa.

"Saya kaget, dan langsung berontak. Dia membekap mulut saya, dan langsung menindih saya," katanya.

PU menceritakan, sejak itu ayahnya sering kali melakukan perbuatan bejatnya ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi apalagi ketika ibu dan adiknya sudah tertidur lelap.

Kepala Unit PPA Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Endang, mengatakan bahwa korban tidak berani melapor karena takut.

Endang menjelaskan, keberanian PU untuk melapor lantaran sudah tidak tahan lagi dengan penderitaannya. "PU merasa sudah besar dan tidak semestinya dimanfaatkan terus menerus serta ditakut-takuti oleh ayahnya hingga akhirnya dia mengadukan perbuatan ayahnya itu kepada kakeknya," kata Endang.

Ditambahkan Endang, selama satu bulan, DP bahkan memaksa anaknya untuk berhubungan intim kurang lebih 4-5 kali. Mengantisipasi kejadian tersebut, Endang mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan. Peran pemerintah juga sangat dibutuhkan.

Atas perbuatan bejatnya, DP dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 81 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 294 KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak sendiri. DP diancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Lihat videonya    (eh)

Eks Ketua Umum PB HMI, Raihan Ariatama

Hormati Putusan MK, Eks Ketum PB HMI: Saatnya Bekerja untuk Indonesia Maju

Eks Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama turut menyoroti putusan MK yang menolak seluruh permohonan perkara PHPU dari Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud MD.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024