Ahli: Kursi Belakang Luxio Sudah Dimodifikasi

Sidang Lanjutan Rasyid Rajasa
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Jaksa penuntut umum juga menghadirkan ahli dari Daihatsu dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa M. Rasyid Amirullah Rajasa, Senin, 25 Februari 2013. Teknisi itu dihadirkan untuk menerangkan kondisi mobil Daihatsu Luxio yang ditabrak mobil Rasyid awal Januari lalu.

Anwar Rosadi, ahli teknik otomotif khusus Daihatsu menerangkan, setelah terjadi tabrakan, dia diminta oleh Polda Metro Jaya untuk meneliti kondisi mobil yang berpenumpang 13 orang tersebut. Saat itu posisi kursi depan dan tengah memang masih orisinil  dan terdapat sedikit kerusakan.

"Kalau untuk kursi belakang sudah modifikasi. Standar kendaraan Luxio, semua kursi menghadap ke depan. Kapasaitas tiga penumpang yang di belakang," kata Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 25 Februari 2013.

Menurut Anwar, pada Daihatsu, segala bentuk modifikasi kendaraan di luar tanggungjawab produsen. Tetapi pada prinsipnya, setiap kendaraan yang dikeluarkan sudah dikontrol terlebih dahulu. "Jadi kalau sudah ada modifikasi kami tidak bisa mengontrol karena sudah ada di pemilik," ucapnya.

Sementara itu, jika mobil berpenumpang lebih dari kapasitas yang dianjurkan memang rawan kecelakaan. "Jika dilihat, yang dimodifikasi hanyalah kursi belakang, untuk pintu dan kunci pintu tidak ada perubahan hanya saja terlihat bergeser karena ada benturan," kata dia.

Anwar mengatakan bahwa mobil Luxio itu memiliki standar tujuh penumpang, tidak termasuk pengemudi. Jadi porsisnya, 2-3-3. Mobil tersebut memang ditujukan untuk kendaraan pribadi. Sebenarnya, lanjut dia, pintu belakang mobil memang bisa digunakan untuk keluar masuk penumpang tetapi lebih tepatnya untuk memasukan dan mengeluarkan barang.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

"Untuk kecepatan yang tertanam di speddometer itu mencapai 160Km/jam, dan kalau kecepatan dalam kondisi nyaman bisa dilaju dengan 100 Km/jam," katanya. (sj)

Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024