Pengemudi Livina Maut Didakwa 12 Tahun Penjara

Tabrakan maut Grand Livina
Sumber :
  • antv

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus kecelakaan maut mobil Grand Livina yang dikemudikan oleh Andika Pradita (23). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Matius Samiadji ini, Andika Pradita mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

Jaksa penuntut umum, Arya Wicaksana, mendakwa Andhika dengan empat pasal. Dakwaan pertama dia dikenakan pasal 311 ayat (5) UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 penjara dan denda Rp24 juta.

"Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Arya, Selasa 26 Maret 2013.

Tiga pasal lainnya yaitu 311 ayat 4 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta. Kemudian Pasal 311 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp4 juta. Dan yang terakhir Pasal 312 dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp75 juta.

Tabrakan maut itu terjadi di Jalan Ampera III, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis 27 Desember 2012. Kecelakaan itu bermula saat Grand Livina menabrak mobil Daihatsu Taruna.

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga

Kemudian, mobil menabrak tiga motor yang sedang menambal ban di depan gedung Arsip Nasional di Jalan Ampera. Tempat ini berjarak satu kilometer dari lokasi tabrakan pertama.

Selanjutnya, hampir berjarak tujuh meter dari lokasi kejadian kedua, mobil maut itu menabrak tiga motor di sebuah warung pecel lele. Motor yang berada di warung pecel lele terseret hingga lima meter. Mobil Livina kembali menabrak mobil Avanza.

Akibat insiden itu, lima orang mengalami luka-luka dan dua orang yang berada di warung pecel lele tewas. Satu tewas di lokasi dan satu lagi di RS Fatmawati.

Sementara itu, Andika dan temannya yang warga negara Korea Selatan menjadi bulan-bulanan warga sekitar. Sopir juga terbentur karena tidak menggunakan sabuk pengaman.

Enam tersangka yang terjerat dugaan kasus narkoba di Jaksel

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

Rezka menuturkan selain Selebgram Chandrika Chika ada salah satu atlet e-Sports yakni bernama Aura Jiexy alias AJ. Selanjutnya, ada juga inisial AT, MJ, AMO, BB.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024