Eks Wakepsek SMA 22 Diperiksa Sebagai Tersangka Pencabulan

MA siswi SMA 22 Utan Kayu, Jakarta Timur, yang menjadi korban tindakan asusila
Sumber :
  • tvOne
VIVAnews
Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid
- Penyidik Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada T, mantan wakil kepala sekolah SMA 22, Jakarta Timur. Dia menjadi tersangka atas kasus pencabulan yang dilaporkan siswinya.

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

Dalam waktu dekat, T kembali diperiksa penyidik. "Jadi kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka pada hari Kamis. Tadi pagi penyidik sudah melayangkan panggilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin 8 April 2013. Menurutnya, penetapan tersangka ini sudah diputuskan sejak dua pekan lalu.
Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan


Sejauh ini, kata Rikwanto, hanya ada satu korban yang membuat laporan, yakni MA. Tapi jika penyidik menemukan korban baru maka akan dimaksukkan dalam berkas pemeriksaan.


Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terkuak setelah keluarga MA melaporkan T dengan tuduhan pelecehan seksual dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran rendah.


T dilaporkan ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013, karena keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya.


Berdasarkan keterangan pelapor, saat menjabat Wakil Kepala Sekolah, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012.


Selain mengamankan pakaian yang digunakan MA ketika melakukan oral seks atas paksaan T, polisi menyita mobil pribadi milik wakil kepala sekolah yang juga mengajar biologi tersebut. "MA menyebut bahwa perbuatan asusila itu dilakukan di dalam mobil sehingga kami sita untuk pengembangan kasus," ucap Rikwanto.


Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya