Jakarta Kini Punya Perda Pengelolaan Sampah

Sampah Pemicu Banjir Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Jakarta akhirnya punya peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Perda Tentang Pengelolaan Sampah 2013.
Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Peraturan ini menggantikan Perda sebelumnya yakni Perda Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta.
Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin menjelaskan, pihaknya telah menyusun Naskah Akademis Perda Pengelolaan Sampah ini sejak tahun 2012. Pengkajian intensif bersama Balegda DPRD DKI pun telah dilakukan.
Pesan Widodo Untuk Pemain Arema FC Usai Kalah Dari Rival 

“Perda ini, mengatur pengelolaan Sampah DKI Jakarta dari sumber sampah (hulu) hingga TPA (hilir),” kata Unu dalam keterangan pers kepada VIVAnews.

Unu menjelaskan, Perda ini mengatur pengelolaan sampah di DKI Jakarta secara komprehensif. “Substansinya tidak hanya mengatur sanksi, jika hanya mengatur sanksi sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum,“ ujarnya.

Selain itu, dia mengungkapkan, Perda ini mengatur sinergitas semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu, dalam Perda ini juga diatur kewajiban pengelola kawasan industri, kawasan komersial, kawasan khusus dan kawasan permukiman elite untuk mengelola sampahnya secara mandiri. 

“Pengelola kawasan komersial berkewajiban melakukan pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampahnya sendiri atau dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan. Jika mereka mengirim sampahnya di TPA Bantargebang, maka diwajibkan membayar retribusi pengolahan sampah. Sehingga pembiayaan APBD di sektor kebersihan yang selama ini dibebankan kepada pemerintah dapat dikurangi, malah kita mendapatkan PAD dari retribusi,” paparnya.

Sedangkan Dinas Kebersihan, lanjut Unu, akan fokus menangani kebersihan fasilitas publik, kawasan menengah ke bawah. “Pada prinsipnya akan terjadi subsidi silang, ” katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya