Mobil Dinas Terbakar, Anggota DPRD Kota Bekasi Diminta Ganti Rugi

Daihatsu Terios terbakar di tol
Sumber :
  • @TMCPoldaMetro
VIVAnews - Pemerintah Kota Bekasi meminta agar Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Ratu Tatu Sukarsih, mengganti kendaraan dinas yang mengalami kecelakaan di Tol Jatiwarna, Senin dinihari kemarin. Mobil Daihatsu Terios, B 1042 KQN, yang digunakan oleh Muhammad Lutfi Fadillah (23), anak Ratu, terbakar hingga menewaskan dua orang penumpang.
Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients
 
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Asep Gunawan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat kepada politisi Demokrat tersebut.  
Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan

“Inspektorat Kota Bekasi nanti akan kirim surat. Kami akan panggil dia, untuk membuat berita acara. Nanti akhirnya, apakah pergantian seperti apa, itu nanti terserah yang bersangkutan. Kendaraan harus diganti, karena itu merupakan aset Pemkot Bekasi,” kata Asep, Selasa 28 Mei 2013.
Kubu Anies dan Ganjar Ingin Hadirkan Menteri jadi Saksi di MK, Airlangga Hartarto Beri Jawaban
 
Menurut Asep, surat akan dikirim pekan depan. Itu dilakukan, untuk menghargai kondisi Ratu yang masih berduka. 

“Kalau sekarang enggak enaklah. Kan situasinya masih berduka, apalagi kejadian ini melibatkan anaknya. Meskipun anaknya selamat,” ujar dia.
 
Asep menjelaskan, setiap kendaraan milik pemerintah yang mengalami kerusakan ataupun kehilangan, ada dua mekanisme penggantian. Pertama, bisa membeli kendaraan sejenis dengan tahun yang sama. Atau kedua, bisa juga mengganti dengan uang seharga kendaraan tersebut dalam kondisi baru sebelum mengalami kecelakaan. 

"Bisa bayar tunai, atau bisa juga dicicil. Uangnya masuk kas daerah,” jelasnya.
 
Asep pun mengatakan, mobil milik Ratu yang mengalami kecelakaan itu merupakan mobil dinas yang diberikan karena jabatannya sebagai wakil rakyat. Namun, penyerahannya dilakukan dengan surat perjanjian pinjam-pakai. 

“Kalau pada kenyataannya, kendaraan itu tidak dipakai oleh yang bersangkutan. Itu diluar pengetahuan kami, yang berhak mengawasi Setwan (Sekretariat Dewan),” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan mobil Daihatsu Terios B 1042 KQN mengalami kecelakaan sekitar pukul 03.00 WIB saat melaju dari arah Cikunir. Mobil kemudian terbakar di kilometer 38 Tol Jatiwarna. Di dalam mobil terdapat tiga orang. Dua orang meninggal dunia, sementara seorang lainnya selamat. (sj)
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya