Penjualan Barang Bukti Ekstasi

"Pelanggaran Jaksa Esther Belum Terbukti"

VIVAnews - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Andi Nirwanto, belum bisa membuktikan keterlibatan Esther Tanak dalam dugaan penjualan barang bukti 300 butir ekstasi dalam kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Belum bisa dibuktikan apakah ada pelanggaran atau perbuatan tercela," ujar Nirwanto, kepada wartawan setelah acara serah terima jabatan, asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 18 Maret 2009.

Terkait mangkirnya Esther dari panggilan polisi, Nirwanto mengaku tidak pernah menerima surat tembusan atas  pemanggilan itu.

"Pemeriksaan jaksa harus ada izin dari Kejaksaan Agung, jadi tunggu izin itu keluar," ujarnya lagi.

Namun, secara internal Kejati DKI sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada pekan lalu dan telah dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kejagung.

Namun hasil pemeriksaan internal tersebut belum disampaikan  hasilnya. Tapi pengawasan terhadap perkara itu terus dilakukan.

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Kasus ini terbongkar dari tertangkapnya anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Ajun Inspektur Satu Irfan dan pegawai di Polsek Pademangan bernama Zaenanto.

Dari Zaenanto petugas mendapatkan 100 butir ekstasi di rumahnya di Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Petugas kemudian menangkap Aiptu Irfan berikut barang bukti 200 butir ekstasi yang ditemukan di kantornya.  Kepada polisi, Irfan mengaku mendapatkanya dari jaksa Esther Tanak.

Bahkan menurut polisi, Irfan bilang Ester yang memintanya menjual kembali barang bukti dengan imbalan satu telepon genggam.

Jeep Wrangler Facelift Meluncur, Segini Harganya
Ilustrasi Paspor

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

Saat ini, paspor semua pemeran dan kru, dengan total sekitar 30 orang, disita. Mereka juga saat ini tinggal di sebuah hotel sementara itu kasus ini sedang diselidiki.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024