Divonis 6 Tahun, Brimob Penyodomi Bocah Merasa Dizalimi

Ilustrasi kekerasan terhadap anak
Sumber :
VIVAnews
Menantu yang Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Mertua Terancam Hukuman Mati
- Briptu Nugroho Eko, terdakwa kasus sodomi terhadap bocah lima tahun, mengaku terzalimi oleh keputusan hakim yang menjatuhkan pidana enam tahun penjara. Dia merasa sebagai pihak yang difitnah dalam kasus ini.

Pendaftaran Ujian Masuk UIN Dibuka Hari Ini

"Tapi saya akan terus berusaha, ini bukan akhir. Saya akan terus berjuang," ujar Eko yang dtemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 1 Agustus 2013.
Tersambar Petir, Bangunan Saung Bambu Mang Eking di Tangerang Terbakar


Hal senada juga diungkapkan oleh istri Briptu Eko, Mey. Dia yakin suaminya tidak bersalah dan difitnah melakukan sodomi.


Kuasa hukum Eko, Suhanan Yosua, mengatakan bahwa kliennya adalah korban kriminalisasi. Menurutnya, fakta-fakta di persidangan tidak bisa membuktikan tindakan yang dituduhkan kepada Eko. "Orang tidak bersalah dihukum hingga enam tahun itu gila namanya," ujar Suhanan.


Dia menuding hakim tidak berpegang kepada hukum. Kini pihaknya sedang mempersiapkan untuk melakukan banding atas putusan hakim tersebut.


Briptu Nugroho Eko serta rekannya Saipul, dijatuhkan hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur, Kamis sore, 1 Agustus 2013.


Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 Jo Pasal 55 KUHP. Selain menjatuhkan vonis enam tahun, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp100 juta. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya