Ibu Korban Sodomi: Hukuman Briptu Nugroho Terlalu Ringan

Ilustrasi kekerasan terhadap anak
Sumber :
VIVAnews
Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK
- Putusan hukuman 6 tahun penjara terhadap Briptu Nugroho Eko, dianggap terlalu ringan oleh ibu korban bocah yang disodomi, Marijah. Dia menilai bahwa putusan hakim tidak sebanding dengan masa depan anaknya yang menjadi korban.

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?

"Saya inginnya dia dihukum maksimal 10 tahun, denda (100 Juta rupiah) juga terlalu ringan," ujar Marijah ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 1 Agustus 2013.
Pesan Widodo Untuk Pemain Arema FC Usai Kalah Dari Rival 


Menurutnya, hukuman yang diberikan harus lebih berat, mengingat anaknya masih berumur 5,5 tahun dan belum bersekolah. Terlebih orang yang melakukan tindakan tersebut merupakan aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.


Dia menambahkan setelah vonis ini, dia berencana untuk pindah rumah. "Sebelum vonis udah ingin pindah, bukan takut tapi lebih karena faktor psikologi anak," ujarnya.


Setelah adanya keputusan hakim ini, dia mengaku akan fokus untuk menyembuhkan psikis anaknya, serta berencana akan menyekolahkan anaknya.


Sementara, penasehat hukum yang mendampingi Marijah dari LBH Mawar Sharon, mengatakan bahwa mereka sudah semaksimal mungkin untuk membantu korban.


"Kami akan tetap dampingi sampai
inkracht
(putusan tetap)," ujar salah satu Penasehat Hukum, Primayvira.


Briptu Nugroho Eko serta rekannya Saipul, dijatuhkan hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur, Kamis sore, 1 Agustus 2013.

Majelis hakim menilai keduanya terbukti menyodomi bocah dan melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 Jo Pasal 55 KUHP. Selain menjatuhkan vonis enam tahun, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp100 juta. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya