- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Warga Pedongkelan, Kayu Putih, yang tinggal di sekitar Waduk Ria Rio, kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur mengusir petugas Satpol PP saat akan memberikan surat peringatan pertama pengosongan lahan. Rencananya Waduk Ria Rio, akan dikembalikan fungsinya sebagai tempat penampungan air. Kemudian, area bantaran waduk dimanfaatkan untuk taman dan hutan kota.
Warga juga menolak dilakukan pengukuran lahan oleh PT Pulomas Jaya karena mereka menganggap tinggal di atas lahan milik mantan Wakil Presiden, Adam Malik.
Warga yang tidak tahu perihal ini spontan mengusir petugas. Warga mengaku belum ada pemberitahuan terkait pengukuran lahan. Sebagian warga bersikukuh akan tetap bertahan karena yakin tanah yang mereka tempati bukan milik PT Pulomas.
Lahan yang ditempati 284 kepala keluarga itu diklaim berada di atas tanah seluas 2,1 hektare milik mantan Wapres Adam Malik, tidak termasuk bagian lahan PT Pulomas. Sementara pihak ahli waris sendiri mendukung rencana Pemprov DKI bila ada ganti rugi. Mendapat penolakan warga, petugas langsung meninggalkan lokasi. Lihat videonya
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta Widyo Wiyono Budi menyebut tanah di Waduk Ria Rio itu terdiri dari beberapa pemilik. Ada yang dimiliki BUMD, swasta dan masyarakat.
"Di situ luas totalnya ada 25 hektare, yang danau 6,8 hektare. Tapi kalau idealnya untuk waduk itu dibuat 9 hektare. Kalau danau punya aset Dinas PU. Lalu di sisi timur dan utara lahan milik masyarakat sekitar 4 hektar. Tapi itu di luar dari yang 25 hektar," ujar Widyo. (eh)