Polisi: Kecelakaan Dul, Ahmad Dhani Bisa Jadi Tersangka

Ahmad Dhani dan tiga putranya, Al, El dan Dul
Sumber :
  • VIVAlife/ Shalli Syartiqa
VIVAnews - Kepala Korps Polisi Lalu-Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Pudji Hartanto Iskandar menegaskan, siapapun yang belum berusia 17 tahun tidak dibenarkan mengemudi kendaraan di jalan umum. Pengendara diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

"Baik mengemudikan sepeda motor maupun mobil. Jika melanggar pasti ada sanksi," ujar Irjen Polisi Pudji Hartanto Iskandar saat meninjau Satpas Manyar Surabaya, Senin 9 September 2013.
Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Dia juga menegaskan, usia dibawah 17 tahun belum diperkenankan memiliki SIM. "Apalagi usia di bawah 13 tahun, tolong saya ditunjukkan dan dibawa ke sini jika ada yang berusia di bawah 17 tahun memiliki SIM," katanya.
Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?

Sementara, terkait kecelakaan maut yang dialami anak bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13), Pudji memastikan pihak kepolisian tetap akan memprosesnya.

Menurutnya, pemeriksaan terus berjalan. Kepolisian terus mendalami kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Minggu dini hari, yang merenggut enam nyawa itu. "Polri akan tetap melakukan pemeriksaan dan penyidikan terkait insiden tersebut," ujarnya.

Disebutkan oleh Pudji, pasal pidana dapat dikenakan kepada orangtua yang bersangkutan, terkait anak di bawah umur yang bisa dengan mudah memiliki dan mengendarai kendaraan di jalan umum.

"Orangtua juga bisa dikenakan sanksi, karena mengetahui tetapi tidak melarang," tegas Irjen Pol Pudji.

Saat ini, kata dia, polisi telah menetapkan Dul sebagai tersangka. "Karena kelalaiannya berkendara di jalan umum sehingga mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia, dia (Dul) dijerat melanggar Pasal 310 UU Lalu-Lintas No 22 Tahun 2009," tegasnya.

Selain soal di bawah umur,  penyelidikan juga mengarah pada kecepatan yang melebihi ketentuan dan unsur kelalaian. Namun Pudji tidak menampik, ada pengecualian dalam peristiwa kecelakaan Dul, yakni tetap mengikuti ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya