Penampungan TKW Ilegal di Sunter Digerebek

VIVAnews - Mabes Polri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Migrant Care menggerebek penampungan tenaga kerja ilegal di Jalan Bentengan Mas 7, Sunter Jaya, Jakarta Utara. Penampungan ilegal itu milik PT Mutiara Putra Utama.

Sedikitnya 32 calon tenaga kerja wanita yang akan dikirim ke Taiwan berada di penampungan. Di antara mereka, bahkan ada calon pekerja yang masih di bawah umur.

Selain tidak memiliki izin, penampungan TKI itu juga tidak layak.  Penggerebekan lakukan petugas setelah mendapat informasi dari salah seorang tanaga kerja bernama Sri Rahayu yang kabur dari penampungan.

"Mereka melakukan penempatan non prosedural, selain itu ada yang di bawah umur," ujar Nining, petugas Migrant Care saat di hubungi VIVAnews.

Saat ini petugas masih melakukan pendataan terhadap 32 calon tenaga kerja wanita. Rencananya mereka akan dikirim ke tempat penampungan di Ciracas, Jakarta Timur.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Laba Bersih TBS Energi Utama 2023 Naik 77,8 Persen
Ilustrasi THR.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan total serapan anggaran untuk belanja pegawai telah mencapai Rp 70,7 triliun per 31 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024