Pengacara Prita Mulyasari

"Saksi RS Omni Berikan Keterangan Palsu"

VIVAnews - Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. Ketiganya berasal dari RS Omni.

"Saksi-saksi RS Omni banyak yang memberikan keterangan palsu," kata Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita dari kantor pengacara OC Kaligis, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 19 Agustus.

Salah satunya adalah keterangan dokter yang menyatakan telah mengambil sampel darah dua kali. Padahal Prita hanya merasa sekali. Kemudian, dokter juga mengatakan kekeliruan hasil tes trombosit telah diperbaiki seketika. Padahal kenyataannya tidak. "RS juga mengaku memberikan data yang valid, tapi kenyataannya tak mau memberikan rekam medisnya," kata Slamet. 

Ketiga saksi adalah dua dokter RS Omni yang sempat menangani Prita yaitu dr Henky, dan dr Grace, serta kuasa hukum dr Grace yaitu Renold Parentino Panjaitan. Namun, Slamet mengatakan, keberadaan Renold tak sah sebagai kuasa hukum sehingga tak pantas menjadi saksi korban.

Sesuai pasal 242 KUHP, saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan dapat digugat kembali atau dipidanakan. Sidang akan dilanjutkan Kamis 27 Agustus dengan agenda sama yaitu mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

Beberapa waktu lalu, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan banding jaksa untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang penghentian kasus Prita. Putusan itu otomatis kembali menyeret Prita ke meja persidangan.

Prita Mulyasari kembali dihadapkan pada dakwaan jaksa atas kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Ia kembali terancam hukuman enam tahun penjara. (baca: Inilah Dua Jaksa yang Kembali Menyeret Prita)



Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
 
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.

Laporan: Rukhyat Soheh| Tangerang

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

Ingin memberikan dukungan terhadap kasus yang dialami Prita Mulyasari. silakan klik di sini.

Stefano Pioli dan para pemain AC Milan

AC Milan Jangan Gegabah Ganti Pioli dengan Conte

Masa depan Stefano Pioli bersama AC Milan masih belum ada kejelasan. Sempat beredar kabar jika dia takkan lagi menjadi pelatih di musim depan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024