Larangan Belok Kiri Langsung Diterapkan 2010

VIVAnews - Peraturan larangan belok kiri langsung yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 masih tahap sosialisasi. Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu baru diterapkan tahun depan.

"Hingga akhir tahun masih berupa sanksi teguran," kata Direktur Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Joko Susilo, pekan lalu.

Sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 112 ayat 3 undang-undang lalu lintas yang baru itu, pengendara kendaraan hanya dapat belok kiri ketika lampu lalu lintas menyala hijau. Tidak seperti dalam undang-undang lalu lintas lama yang memperbolehkan kendaraan belok kiri langsung meski lampu lalu lintas menyala merah.

Mengingat nilai denda yang cukup besar, DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta aktif menyosialisasikan aturan itu melalui kelurahan dan kecamatan.

Sekretaris Komisi B bidang Perekonomian dan Kinerja BUMD DPRD DKI Jakarta, Thamrin, mengatakan, sosialisasi diperlukan agar tak menciptakan keresahan dan kebingungan bagi banyak warga Jakarta. “Mereka menjadi takut dan ragu-ragu untuk belok kiri,” kata Thamrin, seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain sosialisasi, ia juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memfasilitasi pembuatan rambu-rambu lalu lintas sesuai dengan aturan baru itu. Dengan adanya sosialisasi tersebut, dia berharap, masyarakat tidak dirugikan dalam melintasi jalan.

Terpopuler: 5 Kota Berbiaya Hidup Termahal di Indonesia, hingga Profil Mooryati Soedibyo
VIVA Militer: Rudal Balistik Jarak Menengah (MRBM) Kheibar Shekan militer Iran

Ternyata Ada Deretan negara Sekutu Iran yang Bentuknya Bukan Negara

Iran telah memutuskan untuk menegaskan komitmennya dalam membalas tindakan provokatif Israel. Mereka dapat meminta dukungan dari sekutu bersenjata di Timur Tengah ini

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024