Awas, Tak Punya SIM Didenda Rp 1 Juta

VIVAnews - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menggelar razia akbar untuk menindak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, Selasa, 27 Oktober 2009. Razia sekaligus untuk menyosialisasikan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam undang-undang lalu lintas yang baru diteken DPR pada 22 Juni itu, tercantum sejumlah sanksi pelanggaran yang jauh lebih berat dari yang selama ini diterapkan. Bahkan, nilai denda tilang mencapai 10 kali lipat lebih tinggi. "Ini akan kami sosialisasikan dulu sebelumnya nantinya diterapkan," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Hasan Untoro.

Seperti yang tertuang dalam pasal 281 bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Sedangkan dalam pasal 288 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tak dapat menunjukkannya saat razia terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dalam undang-undang lalu lintas yang lama yaitu UU No 14 Tahun 1992, sanksi denda bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas tak tertuang dalam pasal tertulis. Sanksi denda ditetapkan berdasarkan pertimbangan hakim yang nilainya berkisar Rp 25 ribu.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Cara Presiden Jokowi yang bagi-bagi bansos dekat spanduk pasangan 02 Prabowo-Gibran di Serang, Banten dipersoalkan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024