Palsukan Kartu Pers, Pemohon SIM Ditangkap

VIVAnews - Sebanyak enam pemuda diamankan petugas gara-gara memalsukan identitas wartawan. Mereka pikir kartu pers akan memuluskan jalan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi tanpa melewati prosedur.

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Gatot Subroto, mengatakan, lima orang adalah pemohon SIM C, dan seorang lainnya adalah koordinator pemalsu kartu pers. Lima pemohon adalah Edi Purwanto, M. Riza Febrian, Ali Nurdin, Ainur Rofiq dan Ramdani. Sedangkan kordinator bernama Mardiansyah, 20.

Kasus bermula saat Mardiansyah datang bersama lima pemohon SIM. Mereka mengaku sebagai wartawan Jawa Pos Media Televisi (JTV). Setelah menunjukkan kartu pers, mereka mengajukan proses pembuatan SIM tanpa ujian tertulis dan praktik. Mereka juga meminta petugas memberi potongan biaya pembuatan SIM.

Lantaran curiga, petugas kemudian memeriksa kelima pemohon SIM untuk sepeda motor itu. Dalam pemeriksaan, kelimanya akhirnya mengaku bukan wartawan. "Ada yang mengaku sebagai pegawai restoran, dan tukang ojek," ujarnya.

Mereka juga mengaku mendapatkan kartu pers palsu itu dari Mardiansyah. "Edi Purwanto, Riza, Ali dan Ainur dimintai uang sebesar Rp 300 ribu oleh Mardiansyah, sedangkan Ramdani menyerahkan uang Rp 250 ribu," ujarnya. Kelimanya kini dalam penanganan Polsek Cengkareng.

Gatot menegaskan, tak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada wartawan untuk permohonan SIM. "Semua diberlakukan sama seperti masyarakat lainnya, harus melewati prosedur yang ada seperti tes tertulis dan praktik," ujarnya.

5 Fakta Menarik AS Roma Usai Singkirkan AC Milan di Liga Europa
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Sejumlah tokoh dan forum masyarakat berbondong-bondong mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024