Didakwa Curi Listrik

Aguswandi Ajukan Keberatan Setebal 21 Lembar

VIVAnews - Terdakwa kasus pencurian listrik, Aguswandi Tanjung mengajukan lima poin keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Eksepsi yang dibacakan Agus mencapai 21 halaman.

Jaksa penuntut Roland mendakwa Agus telah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya. Perbuatan Agus diancam pidana sesuai pasal 19 UU nomor 15 tahun 1985 tentang ketenagalistrikan.

Selain itu dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin 16 November 2009 yang dipimpin hakim Ahmad Rifai, Roland juga menuturkan terdakwa dalam kurun waktu 7 Agustus 2009 sampai 8 September 2009 mengambil barang berupa tenaga listrik yang ditaksir senilai Rp 375 ribu atau setidak-tidaknya Rp 250 ribu milik PT Jakarta Sinar Intertrade pengelola Apartemen ITC Roxy Mas, sehingga ia diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Agus langsung keberatan dengan dakwaan jaksa. Eksepsi setebal 21 halaman yang memuat keberatannya lalu dibacakan dalam sidag tersebut. Ada lima keberatan yang disampaikan Agus.

Pertama, dakwaan JPU adalah diskualifikasi in persona atau error in persona atau exceptio in persona. Ini karenan dasar diajukan tuntutan adalah atas dasar dan inisiatif dari pelapor, Uung Hartanto, karyawan PT Jakarta Sinar Intertrade, dimana PT JSI bukan merupakan pemilik jaringan listrik dan pelapor, tapi dipekerjakan oleh badan pengelola. Dimana badan pengelola itu ditunjuk dan dibentuk oleh perhimpunan penghuni sebagaimana pasal 19 ayat 4 UU 15 tahun 1985.
 
Kedua, dakwaan JPU tidak jelas dan kabur. Oleh karenanya, tidak memenuhi syarat materil surat dakwaan sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
 
Ketiga, dakwaan JPU berdasarkan tindakan yang prematur. Sebab si pelapor tidak mempunyai kapasitas hukum dan tidak mempunyai hak suara dalam rumah susun campuran (apartemen) Roxy Mas. Karena merupakan pihak luar dan hanya pekerja, maka dakwaan JPU didasarkan pada laporan yang terlalu prematur. "Dakwaan JPU harus dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.
 
Keempat, tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Kalau pun ada kemungkinan hanya merupakan pelanggaran tata tertib AD/ART perhimpunan penghuni rusun campuran Roxy Mas. "Alasannya, saya adalah penghuni yang membeli dan melunasi dan saya juga pemilik sesuai yang diamanatkan UU nomor 15 Tahun 1985," kata dia.
 
Kelima, Agus menganggap dakwaan yang disusun JPU merupakan suatu bentuk kriminalisasi terhadapnya selaku penghuni/pemilik rusun yang sah yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Perlindungan Konsumen, HAM, serta KUHP dan KUHAP.
 
"Karena itu saya meminta majelis hakim menerima keberatan saya dengan alasan-alasannya, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima karena pelapor tidak mempunyai kapasitas hukum untuk melapor," kata dia.

Dia juga meminta hakim mengembalikan berkas perkara kepada JPU dan segera membebaskannya serta memulihkan hak dia sebagai orang yang tidak bersalah.

Agus sudah sekitar dua bulan lebih dibui, dan terancam hukum 7 tahun penjara. Kuasa hukum menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan Agus.

Agus dilaporkan oleh pengelola apartemen ITC Roxy Mas yakni PT Jakarta Sinar Intertrade. Ia dilaporkan atas dugaan pencurian listrik. Aguswandi ditangkap sekitar pukul 11 malam pada 8 September 2009. Pemilik sekaligus penghuni apartemen itu diringkus Polres Metro Gambir.

Aguswandi dituding menggunakan jaringan listrik yang terpasang di koridor lantai 7 Apartemen ITC Roxy Mas, untuk mengisi baterai telepon selular miliknya. Agus dituduh melakukan tindak pidana pasal 363 ayat 1 butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penahanan telah diperpanjang hingga 7 November 2011.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?
Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Showbiz VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Rabu 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024