METRO

12 Peluru Prita Lawan Tuntutan 6 Bulan

Prita Mulyasari dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

ddd
Rabu, 2 Desember 2009, 13:17 Pipiet Tri Noorastuti
Prita Mulyasari Dituntut 6 Bulan Penjara
Prita Mulyasari Dituntut 6 Bulan Penjara (ANTARA/Ismar Patrizki)

VIVAnews - Prita Mulyasari dituntut enam bulan penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Alam Sutera. Tim kuasa hukum ibu dua orang anak itu mengajukan 12 butir pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Inilah 12 butir pembelaan untuk Prita Mulyasari yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 2 Desember 2009.

1. Proses penyitaan barang bukti tidak sesuai ketentuan pasal 44 juncto pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008. Karena itu barang bukti tidak sah.

2. Sebagian besar saksi yang dihadirkan jaksa adalah bekerja di RS Omni. Karena itu keterangan yang diberikan bersifat tidak objektif.

3. Terdakwa tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas mengenai riwayat kesehatannya dan tidak mendapat isi rekam medis sebagaimana diatur dalam pasal 52 Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

4. Barang bukti surat elektronik yang dihadirkan oleh jaksa tidak valid sebagai alat bukti karena tidak bisa ditampilkan kembali secara utuh sebagaimana diatur pasal 6 Undang Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang ITE.

5. Email yang belum tentu kebenarannya disebarluaskan sampai diketahui publik oleh RS Omni melalui pengumuman di harian Kompas.

6. Terdakwa adalah konsumen yang telah dirugikan RS Omni selaku pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

7. Terdakwa selaku pasien berhak mengeluh atas pelayanan yang dialaminya sendiri.

8. Unsur tanpa hak yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE tidak pernah dilakukan oleh terdakwa, karena ketika mengirim surat elektronik terdakwa menggunakan laptop dan surat elektronik miliknya sendiri.

9. Email merupakan ranah pribadi dan bukan bersifat umum yang dapat dikonsumsi atau dibaca oleh khalayak ramai.

10. Email yang dijadikan alat bukti diragukan keabsahannya karena tidak dilakukan penyitaan dari terdakwa.

11. Laporan polisi terhadap terdakwa adalah dugaan pelanggaran 310 dan 311 KUHP, bukan Undang Undang 27 ayat 3 tentang ITE yang sengaja ditambahkan jaksa untuk memberikan justifikasi dilakukakannya penahanan terhadap terdakwa.

12. Terdakwa tidak dapat dimintai tanggung jawab pidana atas email yang telah disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal terdakwa.

Demikianlah 12 poin utama yang terdapat dalam 178 lembar surat pembelaan terhadap Prita Mulyasari.

Laporan: Ruhkyat Soheh| Tangerang


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
chirul
05/12/2009
benar tuh kata mas masyhudi z, memeng mirip
Balas   • Laporkan
anti_henky
04/12/2009
Setuju gak akan berobat ke rs. omni tangerang dan yg nuntut prita. kasih terus info soal gerakan ini ya.
Balas   • Laporkan
Alamanto
03/12/2009
Bagaimana kalo kita buat pengumuman aja di harian kompas, kalo mulai hari ini kita tidak sudi berobat di RS OMNI, kayaknya ini bagus sekali
Balas   • Laporkan
masyhudi z
02/12/2009
Kasus Prita mirip kasus Anggoro-Anggodo vs Bibit Chandra. Pemilik UANG merasa mampu mengatur Aparat Penegak Hukum untuk menjerat orang yang tidak mereka sukai dengan norma-norma hukum yang ruwet supaya orang tersebut dihikum.
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru