Mensos Minta Penyandang Cacat Diperhatikan

VIVAnews - Menteri Sosial Republik Indonesia Salim Segaf Al Jufri menyesalkan masih ada perusahaan dan instansi pemerintah yang belum menaati kebijakan satu persen kuota pekerja bagi penyandang cacat.

"Kuota itu amanat UU yang harus dilaksanakan, termasuk aksesibilitas sarana publik seperti transportasi, komunikasi dan lainnya," kata Salim ketika menghadiri Hari Internasional Penyandang Cacat di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis 3 Desember 2009.

Padahal, menurut Salim, kecacatan pada seseorang sebenarnya bukan penghalang bagi mereka untuk bekerja dan berprestasi.

Kemudian, dalam perayaan Hari Penyandang Cacat yang bertema "Pemberdayaan penyandang cacat demi terwujudnya kesejahteraan bermartabat" ini, Salim memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memberdayakan penyandang cacat melebihi kuota satu persen.

Perusahaan itu yakni PT Setia Kawan, Banyumas, PT Mataram Tunggal Garmen, Sleman, PT Sinar Mulia Harapan, Surabaya dan PT Kurnia Anggun, Mojokerto.

Sementara instansi pemerintah yang mendapat penghargaan yaitu Rehabilitasi Sumber Daya Masyarakat pada Pemerintah kota Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Walikota Bekasi.

Selain itu, Menteri Sosial juga memberikan penghargaan kepada sejumlah penyandang cacat yang mencatatkan prestasinya.

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024
Kawasan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)

Lippo Karawaci Cetak Pendapatan Rp 17 Triliun di 2023, Kantongi Laba Bersih Rp 50 Miliar

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar 15 persen year on year (YoY) menjadi Rp17 triliun pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024