RS Omni Realisasikan Pencabutan Gugatan

VIVAnews – Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang rencananya mengajukan pencabutan gugatan perdata kasus Prita Mulyasari ke Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 14 Desember 2009 pukul 10.00.

“Kami akan mencabut secara sepihak, meskipun Prita belum menyatakan setuju untuk berdamai,” kata Lalu Hadi Furqoni Alwi, Manajer Legal RS Omni.

Lalu Hadi mengatakan keputusan RS Omni untuk mencabut gugatan perdata pagi ini merupakan kelanjutan dari pernyataan Direktur Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang, Bina Ratna, Jumat 11 Desember 2009.

Prita adalah orang yang pernah jadi pasien rumah sakit bertitel internasional ini. Tapi kemudian dia dimejahijaukan setelah dianggap mencemarkan nama baik hanya karena menuliskan keluhan pelayanan lewat surat elektronik.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir

Dalam persidangan, Prita dihukum Pengadilan Tinggi Banten dengan membayar denda Rp 204 juta.

Lalu Hadi berharap pencabutan gugatan perdata ini kelak menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam menangani sidang pidana yang sedang berjalan sekarang ini.

Seperti diketahui kasus yang dialami Prita ini telah menyedot perhatian publik sejak awal. Begitu pengadilan menjatuhkan hukuman membayar denda Rp 204 juta, sebagian anggota masyarakat melakukan penggalangan dana berupa uang koin untuk membantu Prita membayar denda.

Laporan : Rukhiyat | Tangerang

Mendukung Perkembangan Voli Indonesia melalui Kiprah Megawati dan Fun Volleyball 2024
Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024