RS Omni Resmi Daftarkan Pencabutan Gugatan

VIVAnews – Pengacara Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang resmi mengajukan pencabutan gugatan perdata kasus Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 14 Desember 2009. Dengan demikian Prita tidak perlu lagi membayar denda Rp 204 juta.

Pengacara RS Omni Risna Situmorang mengatakan pencabutan gugatan perdata ini merupakan realisasi dari keinginan rumah sakit bertitel internasional ini untuk berdamai dengan Prita.

Risna membantah kalau pengajuan gugatan ini sengaja untuk mendahului upaya perdamaian antara RS Omni dan Prita yang sedang dilakukan oleh Departemen Kesehatan seperti yang sebelumnya diungkapkan pengacara Prita.

“Kami yang proaktif di sini. Walau sekarang bola perdamaian ada di tangan Prita,” katanya. “Kami bukan mendahului, tapi ini langkah riil dari kami.”

Dia juga menjawab kekhawatiran bahwa keputusan RS Omni mencabut gugatan perdata akan melenceng dari draft perdamaian yang diusahakan oleh Departemen Kesehatan.

Risna juga menanggapi salah satu klausul Prita dalam draf perdamaian di Departemen Kesehatan yang berbunyi dua dokter RS Omni, Grace dan Henky, harus menghadap ke pengadilan dan menyatakan bahwa mereka bukan korban.

“Mereka tidak perlu menghadap karena pencabutan gugatan ini sama saja dengan perdamaian, itu sama nilainya,” katanya. “Kalau kedua orang itu menghadap majelis hakim, itu namanya intervensi kasus hukum.”

RS Omni mengharapkan pencabutan gugatan perdata ini akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menangani perkara gugatan pidana yang sedang berjalan.

Sebelumnya VIVAnews memberitakan Slamet Yuwono, pengacara Prita mengatakan masih menunggu hasil mediasi yang diproses Departemen Kesehatan sebelum menerima perdamaian dari Rumah Sakit Omni Internasional.

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu

Mediasi yang diproses Departemen Kesehatan ialah tentang penyelesaian perkara perdata dan pidana yang mengakibatkan Prita dipenjara selama 21 hari (sebelum dibebaskan).

“Kalau mereka (RS Omni) mencabut gugatan perdata, itu hak mereka. Tapi, kami tetap menghormati usaha Departemen Kesehatan,” kata Slamet.

Slamet menambahkan upaya perdamaian yang digagas Departemen Kesehatan dilakukan secara utuh. Bukan hanya menyentuh perkara perdata saja, melainkan juga pidananya.

Menurut dia, upaya mediasi yang digagas departemen ini sedang berjalan. Draft perdamaian antara RS Omni dan Prita juga sudah mulai mengerucut.

Laporan : Rukhiyat | Tangerang

Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 
Catherine Wilson

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Round-up dari kanal Showbiz pada Jumat, 19 April 2024. Salah satunya tentang Catherine Wilson yang merasa malu karena mobil pemberian Idham Masse ditarik leasing.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024