VIVAnews - Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat beserta Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Satpol PP, dan dibantu aparat Kepolisian dan TNI menggelar operasi yustisi kebersihan di Terminal Kalideres, Senin, 14 Desember 2009. Petugas gabungan ini menangkap 30 orang yang membuang sampah sembarangan.
Puluhan orang ini ditangkap karena tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di areal terminal seperti puntung rokok, bungkus jamu tolak angin, bungkus permen, dan bungkus mie instan.
Petugas gabungan yang dikerahkan menyisir setiap sudut terminal. Siapa saja orang yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya langsung ditangkap dan diminta menunjukkan identitasnya. Kemudian mereka diharuskan mengikuti sidang yang digelar di areal terminal.
Salah satu pelaku, Finot Silitonga (27), mengatakan, dia ditangkap tengah menunggu bus jurusan Tanjungpriok. Karena jenuh dia pun menyalakan rokok.
Namun sialnya, saat membuang puntung rokok ke tanah begitu saja, tiba-tiba dari arah belakang beberapa petugas berseragam langsung menangkapnya dan menyuruh Finot memungut kembali puntung rokok miliknya.
Setelah itu, warga Tangerang, Banten itu langsung digiring oleh petugas menuju tempat persidangan yang terdapat di sudut terminal.
Hal serupa juga dialami Oman Lukman (32). Oman saat itu tengah menunggu bus jurusan Grogol. Karena badannya terasa meriang, Oman pun membeli jamu cair dari pedagang asongan.
Usai meneguk jamu tersebut, Oman membuang bungkus jamu begitu saja ke tanah. Tanpa ampun petugas langsung meminta Oman memungut bungkus jamu tersebut dan menggiringnya ke lokasi persidangan.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Djunaidi, menjelaskan yustisi kebersihan ini bertujuan menegakkan aturan hukum di bidang kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kesadaran warga memelihara kebersihan lingkungan.
Selain itu, juga untuk membuat jera para pembuang sampah sembarangan sehingga mereka sadar dan mau membuang sampah di tempat yang telah disediakan.
Djunaidi menuturkan, mereka yang tertangkap dalam yustisi kali ini akan dikenakan sanksi sesuai Perda No 5 tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI Jakarta. Pelanggar dikenai denda Rp 50 ribu atau kurungan penjara selama 3 bulan. "Dengan sanksi tersebut diharapkan kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya akan semakin tumbuh," ungkapnya seperti dikutip situs resmi Pemerintah DKI.
Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Sudin Kebersihan Jakarta Barat, Mulyanto, menambahkan, kegiatan ini telah direncanakan sejak lama. Mengenai dipilihnya Terminal Kalideres sebagai lokasi yustisi, karena di tempat tersebut masih banyak ditemui pelanggaran Perda 5 tahun 1988. Warga masih saja membuang sampah sembarangan, padahal di lokasi tersebut sudah disediakan tempat sampah.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka
Kriminal
26 Apr 2024
Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi Tersangka.
3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi
Nasional
26 Apr 2024
Menjadi seorang jenderal adalah keinginan utama bagi setiap anggota TNI yang ingin mencapai puncak karier mereka. Nah, ada beberapa jenderal termuda di TNI AD.
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
Nasional
26 Apr 2024
Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memilih tetap setia bersama Anies Baswedan. Walau, di Pilpres 2024, Anies dengan Muhaimin Iskandar, kalah.
Anies menyebut peluangnya di Pilgub Jakarta terbuka asal mendapat dukungan dari masyarakat dan parpol, karena baru menjabat satu periode di Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah, Harvey Moeis.
Selengkapnya
Partner
Memahami Isi "Republik" Karya Utama Plato
Wisata
10 menit lalu
"Republik" merupakan salah satu karya paling terkenal dari filsuf Yunani kuno Plato. Dalam karya monumental ini, Plato menguraikan pandangan-pandangannya tentang berbagai
Inilah Konsep Plato tentang Metafisika, Epistemologi, Etika, Politik, dan Estetika
Wisata
14 menit lalu
Plato, seorang filsuf Yunani kuno yang paling terkenal, telah memberikan kontribusi besar dalam berbagai bidang filsafat, termasuk metafisika, epistemologi, etika, politi
Ini Daftar Nominasi Penerima Saldo DANA Gratis Rp700 RIbu, Cek Nomor KK KTP Anda Disini!
Bandung
15 menit lalu
Daftar nama penerima DANA gratis telah diumumkan. Ini adalah kabar baik bagi mereka yang sudah mendaftarkan NIK KTP mereka untuk program pemerintah. selain itu, Saldo DA
Timnas Indonesia Optimis Masuk Final Piala Asia U23
Banten
20 menit lalu
Menurut juru taktik berusia 53 tahun itu, target ke final pun kini menjadi hal yang mungkin dicapai Timnas Indonesia U23. Optimis final Piala Asia U23.
Selengkapnya
Isu Terkini