Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polri

Polisi Segera Panggil Viktor Laiskodat

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya segera memanggil Viktor Laiskodat, komisaris bank swasta yang dilaporkan dengan dugaan penganiayaan terhadap mantan staf keuangannya di Gedung Artha Graha, Jakarta Selatan.

Satuan Resmob Polda Metro Jaya, yang menangani kasus ini akan mendalami kasus penganiayaan yang terjadi pada 14 Desember lalu.

Kepala Satuan Resmob, Ahmad Rivai mengatakan, rencana pemanggilan Viktor Laiskodat akan dilakukan pekan depan.

"Susandi alias Aan selaku pelapor beserta istri dan kuasa hukumnya telah dimintai keterangan. Hasil visum Aan dari RS Jakarta yang menurut dokter korban mengalami memar dan nyeri pada wajah juga sudah diterima," ujarnya, Kamis 7 Januari 2010.

Polisi selanjutnya akan memanggil saksi lainnya yang ada di lokasi kejadian yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
           
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, pelapor mengatakan kalau dirinya dipaksa masuk ke dalam salah satu ruangan di kantor perusahaan ikan di Maluku yang merupakan  anak perusahaan PT Artha Graha itu.

“Aan diinterogasi oleh terlapor mengenai kepemilikan senjata api. Karena Bungkam, Aan mengaku dipukuli," jelas Rivai.

Sementara mengenai kasus senjata api dan satu klip serbuk halus diduga bubuk ekstasi yang ditemukan bukanlah kewenangannya.

Dalam kesempatan yang sama, Rivai membenarkan saat peristiwa terjadi, dua oknum petugas Narkoba Polda Maluku berada di lokasi.

           
Seperti diberitakan media massa sebelumnya, pasca penginterogasian tersebut, Aan dibawa oknum petugas Polda Maluku ke Diraktorat Narkoba Polda Metro Jaya berikut serbuk halus yang diduga ekstasi tersebut.

Didampingi Kontras, Aan pun melaporkan penganiayaan dan usaha penjebakan dirinya atas kepelimilikan ekstasi ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Aan, Edwin Partogi menyebutkan dugaan jebakan tersebut dikarenakan hasil tes urine terhadap kliennya adalah negatif.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra membenarkan adanya penangkapan atas nama Aan Susandhi di Artha Graha, kawasan bisnis Sudirman. Saat ini, Aan Susandhi sudah sekitar satu bulan mendekam di tahanan dengan dugaan kepemilikan narkoba.

Penahanan Aan itu sendiri karena kasus kepemilikan barang narkoba, bukan kepemilikan senjata api. "Tapi yang menangkap itu aparat Polda Maluku Utara, lalu diserahkan ke kami," ujar dia.

Anjan menjelaskan, kasus ini berangkat dari dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Tetapi saat dilakukan pemeriksaan, pelaku kedapatan membawa barang haram narkoba.

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono kunjungi Pasar Kramat Jati, Jaktim.

Heru Budi Bakal Tingkatkan Pengawasan Buntut Kasatpel Numpang Mobil Dishub ke Puncak

Kasatpel yang numpang mobil dishub tersebut telah disanksi.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024