Bangunan di Tanah Abang Runtuh

Polisi Tetapkan Enam Tersangka

VIVAnews - Polisi menetapkan enam orang tersangka atas insiden robohnya bangunan tambahan Jembatan Metro Tanah Abang, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, Selasa, 12 Januari 2010 mengatakan jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak enam orang. Mereka adalah Y, AT, ES, EH, YT dan EW.

Keenamnya dikenakan pasal 359 dan 360 KHUP atas tuduhan kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka hingga kematian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. "Keenam tersangka akan diperiksa paling lambat minggu ini," imbuhnya.

Selain itu, keenam juga dikenakan Undang-undang No 28 tahun 2002, pasal 40 ayat 2 dan 3 tentang kelalaian dari pemilik bangunan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyidikan, bangunan tersebut belum sempat mengajukan dan dikeluarkan IMB. "Ada juga dugaan kekeliruan dalam perencanaan dan pelaksanan dari proyek itu," jelas Boy.

Sedangkan untuk petugas P2B Kecamatan dijadikan tersangka karena dia terbukti tidak melakukan pemantauan di wilayah adanya bangunan bermasalah dan tidak memiliki IMB. "Seharusnya dia bisa menghentikan pembangunan bangunan itu," tegasnya.

Seperti diberitakan VIVAnews, kecelakaan di Pasar Tanah Abang terjadi Rabu 23 Desember 2009 lalu.

Robohnya bangunan tambahan di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya luka-luka.

Korban meninggal dunia masing-masing adalah Abdul Hafid, 18, Iwan, Alfa Nurul Fikri, 20 dan Hamid, 30. Sementara korban luka-luka dirawat di lima rumah sakit di Jakarta.

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini
Parto Patrio

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Round-up dari kanal Showbiz pada Kamis, 26 April 2024. Salah satunya tentang sakit yang diidap Parto hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024