PNS Dapat Tunjangan Kinerja

DPRD DKI: Tunjangan PNS Tidak Wajar

VIVAnews - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Ahmad Husein Alydrus mengatakan, tunjangan kinerja daerah (TKD) yang akan diberikan kepada PNS DKI Jakarta tidak wajar, pasalnya kinerja PNS dinilai masih buruk.

"Sangat menyayangkan tunjangan kinerja daerah PNS. Naik, tapi kinerjanya memble," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 18 Januari 2010.

Salah satu hal buruk mengenai kinerja PNS yakni saat Komisi C mengundang rapat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Sukri Bey untuk membahas APBD DKI pada hari ini.

"Kita undang tapi dia tidak datang, ini pelecehan," tambahnya.

Politisi Partai Demokrat ini pun meminta agar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menunda kenaikan TKD pada pegawai yang kinerjanya masih buruk.

"Ini kan uang rakyat," pungkasnya.

Tunjangan kinerja daerah ini akan diterapkan mulai 20 Februari 2010. Semua pegawai negeri di DKI Jakarta mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi yang mempunyai prestasi kerja bakal mendapatkannya.

Tentu saja besarannya akan disesuaikan dengan golongan, mulai dari golongan I hingga teratas atau eselon I (sekretaris daerah).

Nilai tunjangan yakni mulai Rp 2,9 juta hingga Rp 50 juta per orang.

Selain mendapat tunjangan, untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki tugas khusus pelayanan atau dalam tugasnya ada resiko diberikan tambahan lagi tunjangan Rp 1 juta per orang.

Seperti pegawai kelurahan, kecamatan, Dinas Pemadam Kebakaran serta guru di Kepulauan Seribu.

"Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 3,5 triliun. Ini pengganti honor dan kesejahteraan yang dihapus. Selain menertibkan administrasi, tunjangan ini juga untuk memacu kinerja," katanya.

Lebih lanjut Fauzi mengatakan besaran tunjangan itu dihitung maksimal. Angka maksimal bisa dicapai jika pegawai rajin masuk kerja.

Sebab, absensi menjadi salah satu faktor penilai. Bobotnya 70 persen. Sisanya 30 persen didasarkan pada kinerja.

Meliputi hasil kerja yang dicapai, lancar tidaknya komunikasi atau kerjasama dengan pihak luar serta kelakuan atau perilaku.

Jika absensi penuh namun perilaku buruk, TKD bisa berkurang 30 persen.

Seperti jika ada pegawai selingkuh atau berbuat arogan. Kelakuan itu dianggap faktor yang membuat penilaian minus.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Menurut Fauzi, dengan diberikannya TKD, pemberian honor yang selama ini jumlahnya sangat banyak dan tidak bisa dikontrol bisa dihilangkan seluruhnya.

Berapa anggaran daerah yang keluar juga bisa dikontrol dengan baik. Termasuk kinerja pegawai. Semakin baik kinerjanya, besaran TKD yang diterima bisa tembus angka maksimal.

Kemudian Fauzi mengharapkan kepada para kepala SKPD atau UKPD agar dapat menilai anak buahnya dengan baik. Jika penilaian dilakukan secara asal-asalan, mereka akan mendapatkan sanksi.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024