2030 Jakarta Mampu Tampung 10 Juta Jiwa

VIVAnews - Jakarta pada tahun 2030 akan mempersiapkan tempat pemukiman, pusat bisnis, perdagangan dan rekreasi yang dapat menampung 10 juta jiwa penghuni.

Pemprov DKI akan menyiapkan pembangunan sarana infrastrukturnya yang akan ditata secara terpusat, terintegrasi, teratur, rapih dan indah. Rencana ini ada dalam draft Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) DKI Jakarta 2010-2030.

Sementara sarana transportasi seperti busway dan mass rapid transit (MRT) akan dibangun menembus ke daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Bodetabekpunjur).

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Wiriyatmoko mengatakan, semula pada tahun 2030 Jakarta ditargetkan menjadi tempat hunian bagi 13 juta jiwa.

Namun melihat jumlah luas wilayah yang hanya 650 kilometer , maka target tersebut diturunkan menjadi 10 juta jiwa. “Ini memang cukup padat.

Sekarang saja jumlah penduduk resmi DKI Jakarta sekitar 6 juta,” kata Wiriyatmoko di Balaikota, seperti dikutip dari situs Pemerintah DKI Jakarta, Selasa 19 Januari 2010.

Karena itu, dalam draft Raperda RTRW DKI 2010-2030 akan dibangun sarana infrastruktur yang tertata rapi, teratur, dan terintegrasi satu sama lain.

Pembangunan kota Jakarta ke depan akan tampak lebih gemerlap, modern, dan canggih dengan menggunakan teknologi paling mutakhir.

Demi mendukung tujuan itu, dalam draft akan dilakukan pemutihan daerah yang selama ini melakukan pelanggaran izin peruntukan, seperti kawasan Menteng dan Kebayoran Baru.

"Memang diputihkan, tapi tidak semuanya," tegasnya. Kemungkinan besar pemutihan terjadi di beberapa lokasi jalan protokol dan kawasan hijau.

Sedangkan peruntukan rumah tinggal tidak boleh lagi dijadikan tempat usaha. Semuanya akan tergambar jelas dalam peta RTRW yang akan diterbitkan setelah Raperda ini disahkan.
"Pelanggaran dalam bentuk apapun tidak ditoleransi. Itu nanti tugasnya bagian pengawasan," tandasnya.

Pembangunan kota Jakarta tidak akan terlepas dengan keterlibatan daerah penyangga Bodetabekpunjur. Rencananya, tranportasi jenis busway dan subway akan tembus ke daerah penyangga.
Kemudian pembangunan jalan tol dan ruas jalan lain pasti akan berhubungan dengan jalan tol serta ruas jalan di daerah penyangga.

Intinya, seluruh penataan infrastruktur dan lingkungan yang selama ini menjadi masalah dengan daerah penyangga karena belum adanya payung hukum.

Untuk itu, sebagai acuan dalam penyusunan draft Raperda RTRW DKI Jakarta, Pemprov DKI tetap berpedoman pada UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta UU Nomor 29 tahun 2007 tentang ibu kota.

Penyempurnaan draft ini sangat membutuhkan masukan dan saran dari seluruh elemen masyarakat.

"Kalau dulu pemerintah dianggap lebih tahu. Sekarang kami menganggap masyarakat yang lebih tahu. Jadi kami tunggu masukannya," ujarnya.

Deputi Gubernur DKI Tata Ruang, Achmad Harjadi, menerangkan, melalui RTRW 2010-2030, penataan infrastruktur kota dan lingkungan tidak lagi dilakukan secara serampangan, melainkan diatur secara jelas dan tepat peruntukannya.

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa Katolik di Tangsel Dinilai Tak Mencerminkan Ajaran Islam

"Seperti pemukiman, nantinya diarahkan untuk bisa dekat dengan sarana transportasi publik yakni busway, MRT dan kereta api," kata Harjadi.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana mengatakan, hal yang terpenting dari RTRW adalah komitmen dan konsistensi Pemprov DKI dalam pelaksanaan tata ruang serta penegakan hukum atas pelanggarannya.

Orang tua korban saat melapor ke Disdikbud.

Kasus Siswa SD Terancam Buta karena Gagang Sapu di Jombang, Guru Jadi Tersangka

Polisi menetapkan guru sekolah siswa SD di Jombang yang terancam buta karena dilempar gagang sapu oleh temannya usai gelar perkara.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024