Januari, Jakarta Utara Terbitkan 253 IMB

VIVAnews - Sepanjang Januari 2010, Suku Dinas Perizinan Jakarta Utara menerbitkan 253 lembar izin mendirikan bangunan (IMB). Dari jumlah ini, terkumpul pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi IMB sebesar sekitar Rp 714 juta.

Perolehan retribusi tertinggi diraih Kecamatan Cilincing sebesar Rp 194 juta dengan menerbitkan 53 lembar IMB. Disusul Kecamatan Penjaringan sebesar Rp 146 juta dengan menerbitkan 42 lembar IMB, Kecamatan Pademangan sebesar Rp 127 juta dengan 37 lembar IMB, Kecamatan Tanjung Priok sebesar Rp 110 juta dari penerbitan 55 lembar IMB,  Kecamatan Kelapa Gading sebesar Rp 107 juta dengan 50 lembar IMB, serta Kecamatan Koja sebesar Rp 194 juta dengan menerbitkan 16 lembar IMB.

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Pendapatan retribusi IMB terdiri dari permohonan surat IMB untuk rumah tinggal, real estate, menara, dan reklame.

Kepala Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi Jakarta Utara Sukirno mengakui jumlah itu belum mencapai target awal sebesar Rp 717 juta.

“Hal itu dikarenakan lahan untuk kegiatan pembangunan setiap tahunnya terus berkurang dan terbatas. Jadi bukan dikarenakan masyarakat tidak mau membuat izin saat melakukan pembangunan,” katanya, Kamis 4 Februari 2010.

Selain retribusi penerbitan IMB, dinas juga mendapatkan retribusi izin kelayakan menggunakan bangunan (KMB) sebesar Rp 2,7 juta. Sejauh ini restribusi KMB hanya ada di Kecamatan Kelapa Gading sebesar Rp 481 ribu dan Kecamatan Tanjung Priok sebesar Rp 2,2 juta.

Sejauh ini, sosialisasi tentang pentingnya IMB sudah sering diberikan kepada masyarakat di enam kecamatan. Sebagian besar masyarakat masih banyak yang belum memahami pentingnya IMB, saat mendirikan bangunan. Karenanya, dinas secara kontinyu menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan Dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada masyarakat.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi Jakarta Utara Sukadi menambahkan jumlah petugas perizinan di enam kecamatan hanya 29 orang. Jumlah ini masih dianggap kurang memadai. Kendati begitu pelayanan terhadap masyarakat tetap dijalankan dengan maksimal.

Untuk meningkatkan pelayanan, Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi Jakarta Utara juga akan memprogramkan pelayanan online di setiap kecamatan. Dengan begitu, para pemohon izin tak harus menunggu lama jika mengurus perizinan melalui kantor kecamatan. Sebab data pemohon dan berkas bisa langsung diproses secara online. Sehingga petugas dinas bisa langsung melengkapi proses selanjutnya dalam membuat perizinan. Program itu rencanannya mulai dipersiapkan pertengahan Februari 2010.

“Itu masih sebatas wacana, karena masih dalam pembahasan rapat di Dinas Pengawasan dan Penertiban DKI Jakarta. Pokoknya, nanti saja kalau semuanya sudah running,” kata Sukadi.

Tim Penyelamat Evakuasi Korban di Gedung Konser Moskow (Doc: X)

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

Amerika Serikat (AS) disebut toleh Rusia elah mengambil tindakan terburu-buru dengan menyalahkan kelompok teror ISIS, atas teror di Moskow.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024