Spa Hotel Nikko Digerebek

Tiga Agen Spa Jadi Tersangka

VIVAnews - Tiga orang yang diduga sebagai agen penyedia wanita untuk spa dan karaoke di Hotel Nikko dan Hotel Fashion ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang itu disangka melakukan trafficking atau penjulan manusia.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iryawan kepada VIVAnews, Selasa, 2 Desember 2008.

Tiga orang pengelola dan agen masing-masing berinisial TO, Al dan TG.
 
Polisi menduga ada praktek pedagangan manusia, tapi modusnya masih didalami polisi. Dari hasil keterangan para pekerja, akhirnya polisi menetapkan tersangka telah melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Namun jika ada wanita pekerja yang di bawah umur, tersangka akan dikenakan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman kurungan penjara

Spa dan karaoke di Hotel Nikko, Jalan Thamrin dan Hotel Fashion, Gunung Sahari, Selasa 2 Desember 2008 sekitar pukul 01.00 WIB digerebek. Sebanyak 64 perempuan pekerja spa ditahan petugas gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mereka ditahan karena terjaring dalam operasi "Bunga" dalam rangka cegah trafficking atau perdagangan manusia. Sebagian pekerja spa itu adalah warga negara asal Cina.

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?
Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan Risma hingga Sri Mulyani dihadiri di MK.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024