Operator Parkir Keberatan Aturan Dishub DKI

VIVAnews - Operator parkir swasta keberatan terhadap aturan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa biaya pemasangan papan pengumuman tarif parkir dibebankan kepada mereka.

"Sebenarnya kami bertanya-tanya, kenapa bukan Dinas Perhubungan yang mengeluarkan biaya untuk pembuatan papan tarif baru dan kami tinggal memasangnya. Karena kalau kami yang membuat papan tarif, artinya kan kami harus mengeluarkan biaya lagi," kata Fery Direktur Utama Insurance Parking Fery Dwi Yunanto, Senin 8 Maret 2010.

Sedangkan Humas Secure Parking Tony Tjuatja tidak keberatan dengan kewajiban pemasangan papan tarif parkir baru karena hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur. "Tapi kami belum tahu teknisnya nanti bagaimana karena surat dari Dinas Perhubungan saja belum kami peroleh," katanya.

Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Perparkiran (UPT) Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya memberi waktu sepekan kepada operator parkir untuk memasang papan tarif baru.

Kepala UPT Benjamin Bukit menjelaskan waktu sepekan untuk pemasangan dihitung sejak operator menerima surat perintah pemasangan papan parkir dari Dinas Perhubungan.

"Jumat lalu surat dari kami untuk operator sudah jadi. Mungkin setelah ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI bisa langsung kami kirimkan ke 584 operator. Selasa (besok) mungkin para operator sudah bisa terima suratnya," kata Benjamin.

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan memerintahkan operator parkir menempel ketentuan tarif parkir sesuai aturan gubernur di setiap lokasi parkir.

Hal itu dilakukan untuk mencegah kenaikan tarif parkir secara sepihak terulang lagi. Dengan ditempelnya tarif parkir, maka masyarakat tahu berapa seharusnya membayar dan berapa yang diminta pengelola.

Bos Apple Sebut Indonesia Tempat yang Bagus untuk Berinvestasi
Pendeta Gilbert Lumoindong

Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama, Begini Kata Pendeta Gilbert

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama usai video ceramahnya viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024