Parkir Truk yang Meresahkan di Tanah Abang

VIVANews - Warga Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus ), mengeluhkan maraknya parkir liar kendaraan berukuran besar seperti truk di sepanjang sisi Barat Jalan KH Mas Mansyur.

Selain mengganggu arus lalu lintas yang menuju ke kawasan Tanah Abang, parkir truk itu membuat lingkungan kumuh, dan di sekitar lokasi yang berdekatan dengan taman pemakaman umum (TPU) Karet Bivak itu berbau tak sedap.

“Sepanjang hari hingga malam truk-truk besar nongkrong di kawasan sisi timur TPU Karet Bivak, para pengemudinya jika buang air kecil sembarangan di samping kendaraannya," kata seorang warga Karet Tengsin, Syamsinur, Jumat, 12 Maret 2010.

Akibatnya, kata dia, di sekitar lokasi itu bau pesing dan jorok. Warga sekitar RW 06 menjadi resah dan telah melaporkan ke kelurahan. "Tapi sampai sekarang belum ada realisasi penertibannya,” kata dia.

Warga lainnya, Amirullah Ayub mengatakan keberadaan parkir ini telah berlangsung dua tahun. Truk yang parkir bukan kendaraan Jakarta bernomor seri polisi B, tapi dari Sumatera seperti BA atau BE. “Keberadaan parkir liar truk itu sudah cukup lama dan terkesan dibiarkan,” ujar Amarullah.

Lurah Karet Tengsin, M Maskur mengakui pihaknya sudah mendapat laporan pengaduan dari warga sekitar. Pihaknya bukan mendiamkan keberadaan parkir liar tersebut. Sejumlah perwakilan pemda, kata dia, sudah mendatangi kawasan itu untuk para pengemudi.

Tapi, kendaraan besar itu selalu kosong ditinggalkan pengemudinya yang entah kemana. “Kami sudah mengecek ke lokasi beberapa kali," kata Masykur.

Menurut Maskur, kendaraan truk tersebut merupakan milik perusahaan exspedisi yang membawa muatan dari Sumatera ke kawasan Pasar Tanah Abang. Kendaraan ini biasanya menunggu muatan untuk diangkut kembali daerah asalnya, namun terkadang harus menunggu 3 hari hingga seminggu.

Saat ini, masalah ini telah dilaporkan ke Pemerintah Kota Jakpus dan telah diadakan rapat kordinasi dengan berbagai instansi terkait. “Kemungkinan dalam waktu dekat penertiban dilakukan dengan mengerahkan kendaraan derek besar. Semua truk yang parkir di kawasan itu akan ditarik paksa.”

Sesuai undang- undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan berhenti di jalan protokol lebih dari lima menit bisa dikenai tindakan atau tilang. Penindakan ini diharapkan dapat memberi efek jera terhadap pengemudi bandel.

Buntut Polemik Dana Pembangunan Masjid, Perilaku Buruk Masa Lalu Daud Kim Kini Mencuat
Pasukan ISIS di Suriah (Doc: The Cradle)

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah

Setidaknya 20 pejuang dari Liwa al-Quds, sebuah kelompok bersenjata Palestina yang mendukung tentara Suriah, tewas ketika bus mereka disergap oleh militan tak dikenal.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024