6.974 Siswa Akan Terima Bantuan Pendidikan

VIVAnews – Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan dana subsidi untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sekitar Rp 1 triliun untuk 6.974 siswa.

Jumlah ini meningkat 10 persen dibanding 2009 yang hanya Rp 963 miliar. Peningkatan ini lantaran subsidi bagi siswa di tingkat SMA sederajat ditambah. Yaitu dari Rp 25 ribu per siswa per bulan, menjadi Rp 75 ribu per siswa per bulan.   

Sedangkan siswa di tingkat SD, BOP diberikan sebesar Rp 60 ribu per siswa per bulan. Untuk SMP sederajat sebesar Rp 110 ribu per siswa per bulan dan SMK Rp150 ribu per siswa per bulan.

Sedangkan bagi siswa Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM), BOP hanya diberikan kepada siswa yang berasal dari Jakarta dan berinduk pada sekolah berstatus negeri.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan pencairan dana  BOP untuk triwulan pertama (Januari-Maret) 2010 harus sudah diterima seluruh sekolah penerima dari tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK pada Maret 2010.

“Seluruh dana harus sudah ditransfer ke rekening masing-masing sekolah melalui Bank DKI pada akhir Maret 2010,” katanya.

Saat ini tercatat sebanyak 62 SMK, 117 SMA, 287 SMP, 30 SMP Terbuka dan 2.260 SD yang akan menerima BOP.

BOP ditangani langsung oleh suku dinas pendidikan dasar (Sudin Dikdas) dan suku dinas pendidikan menengah tinggi (Sudin Dikmenti) di wilayah masing-masing.

Dana BOP yang langsung ditransfer ke rekening sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah masing-masing sekolah. Prosedur untuk mendapatkan aliran dana BOP, kepala sekolah harus melakukan pendataan jumlah murid lalu membuat surat permohonan bantuan di atas materai.

Kemudian hasil pendataan dan surat permohonan diserahkan kepada kantor kecamatan untuk direkapitulasi. Selanjutnya camat menyerahkan hasil rekapitulasi jumlah sekolah dan murid penerima BOP ke Sudin Dikdas dan Sudin Dikmenti.

Untuk meminimalisir mark up jumlah siswa dari sekolah penerima, maka Sudin Dikdas dan Sudin Dikmenti melakukan survei ke masing-masing sekolah. Jika terjadi kelebihan jumlah murid dari data yang diserahkan, maka kelebihan dana harus segera dikembalikan dan kepala sekolah akan dikenai sanksi administrasi.

Sedangkan untuk transparansi BOP yang sudah diterima, pengelola sekolah wajib menempelkan jumlah dana yang diterima di papan pengumuman sekolah. Selain itu, dana BOP harus dibahas dan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).

“Jika tidak dilakukan, kepala sekolah melakukan pelanggaran,” katanya.

Presdir P&G: Konsumen Adalah Bos
Fang Cheng Bao Super 9 / Bao 9

BYD Pamer Mobil Super Canggih, Bodinya Furutistik

Raksasa otomotif asal China, BYD melalui merek premiumnya Fang Cheng Bao, meluncurkan tiga kendaraan listrik baru pada Konferensi Musim Semi Fang Cheng Bao. Dua di antara

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024