VIVAnews – Mulai hari ini, pengemudi kendaraan harus lebih cermat bila ingin membelok atau berbalik arah di jalan raya. Begitu juga kalau akan berpindah jalur atau bergerak ke samping. Sebab, kalau tidak tertib, polisi akan menyemprit mereka.
Tindakan tegas petugas kepolisian ini merupakan aplikasi dari Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan pengganti UU Nomor 14 Tahun 1992.
Bagi pengemudi yang tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan ketika akan membelok atau berbalik arah, mereka akan dikenakan Pasal 294 jo Pasal 112 (1). Polisi akan mendenda mereka sampai Rp 250.000.
Sedangkan untuk pengemudi yang tidak memberikan isyarat ketika akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, mereka dikenakan Pasal 295 jo Pasal 112 ayat (2). Mereka terancam kena denda Rp 250.000.
Kemudian, Pasal 112 ayat (3) mengatur pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri di persimpangan yang memiliki traffic light. Apabila aturan ini dilanggar, maka mereka akan dikenakan denda hingga Rp 500 ribu.
“Di persimpangan jalan yang terdapat alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi dilarang langsung belok, kecuali memang ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Komisaris Besar Condro Kirono baru-baru ini.
Selain larangan belok kiri langsung, pengendara sepeda motor juga wajib menyalakan lampu utama motor pada siang hari. Apabila larangan ini tidak ditaati, maka mereka akan didenda Rp 100 ribu.
Baca Juga :
Semua Pihak Diminta Tunjukan Kedewasaan Politik dan Menerima dengan Lapang Dada Hasil Pemilu
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Terpopuler: Deretan Negara Bantu Israel, Pendeta Gilbert Dilarang ke Makassar hingga Iran Diserang
Nasional
20 Apr 2024
Selain berita tentang Israel, berita soal pengemudi Fortuner yang arogan juga menarik perhatian banyak pembaca kanal news VIVA.
Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi
Kriminal
20 Apr 2024
Pelaku yang mengaku sebagai pendeta itu diminta mengobati CH. Bukannya diobati, pelaku malah melecehkan korban di lantai dua panti asuhan di Sukolilo.
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati buka suara soal melemahnya mata uang rupiah terhadap dolar AS yang menembus level Rp 16.200 per dolar AS.
Kementerian Luar Negeri Australia memperingatkan bahwa situasi keamanan dapat memburuk dengan cepat, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
11 jam lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Ramalan Zodiak Keuangan 21 April 2024, Taurus, Leo dan Pisces Jangan Lupakan Masa Depan
IntipSeleb
8 menit lalu
Siapa yang tidak penasaran dengan apa yang ada di dalam ramalan zodiak untuk keuangan kita? Bagi para pecinta zodiak, ramalan keuangan bisa menjadi petunjuk untukmu!
Saipul Jamil Bocorkan Inisial AR, Mantan Dewi Perssik yang Penyuka Sesama Jenis
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Saipul Jamil kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kali ini, ia membongkar identitas AR, mantan Dewi Perssik yang diakuinya sebagai penyuka sesama jenis.
Selengkapnya
Isu Terkini