Belok Tanpa Isyarat, Didenda Rp 250 Ribu

VIVAnews – Mulai hari ini, pengemudi kendaraan harus lebih cermat bila ingin membelok atau berbalik arah di jalan raya. Begitu juga kalau akan berpindah jalur atau bergerak ke samping. Sebab, kalau tidak tertib, polisi akan menyemprit mereka.

Tindakan tegas petugas kepolisian ini merupakan aplikasi dari Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan pengganti UU Nomor 14 Tahun 1992.

Bagi pengemudi yang tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan ketika akan membelok atau berbalik arah, mereka akan dikenakan Pasal 294 jo Pasal 112 (1). Polisi akan mendenda mereka sampai Rp 250.000.

Sedangkan untuk pengemudi yang tidak memberikan isyarat ketika akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, mereka dikenakan Pasal 295 jo Pasal 112 ayat (2). Mereka terancam kena denda Rp 250.000.

Kemudian, Pasal 112 ayat (3) mengatur pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri di persimpangan yang memiliki traffic light. Apabila aturan ini dilanggar, maka mereka akan dikenakan denda hingga Rp 500 ribu.

“Di persimpangan jalan yang terdapat alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi dilarang langsung belok, kecuali memang ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Komisaris Besar Condro Kirono baru-baru ini.

Selain larangan belok kiri langsung, pengendara sepeda motor juga wajib menyalakan lampu utama motor pada siang hari. Apabila larangan ini tidak ditaati, maka mereka akan didenda Rp 100 ribu.

Semua Pihak Diminta Tunjukan Kedewasaan Politik dan Menerima dengan Lapang Dada Hasil Pemilu
Universitas Nasional (Unas) Jakarta

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso

Rektor Universitas Nasional El Amry Bermawi Putera bentuk Tim Pencari Fakta dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang melibatkan Kumba Digdowiseiso

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024