Anggota Komisi V DPR

"Banyak Pengemudi Tak Tahu UU Lalu Lintas"

VIVAnews - Mulai 1 April 2010, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diterapkan. Tapi, ternyata belum semua anggota masyarakat tahu soal beratnya sanksi pidana dan denda yang akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas.

“Lima bulan terakhir saya keliling ke sejumlah daerah di Indonesia untuk menyosialisasikan UU ini, termasuk Lampung. Tapi, banyak yang yang belum tahu,” kata anggota Komisi V DPR melalui siaran pers yang diterima VIVAnews, Kamis 1 April 2010.

Menurut dia, hal itu terjadi karena kurang masifnya sosialisasi yang dilakukan masing-masing pemerintah daerah dan aparat kepolisian  di daerah. Padahal, kata dia, UU ini sudah disahkan sejak 22 Juni 2009.

Dia menyontohkan banyak pengemudi sepeda motor yang belum tahu soal kewajiban penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Padahal, kata Hakim, berdasarkan Pasal 291, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sampai Rp 250.000.

Dan ayat 2 Pasal 291 mengatakan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.

Sanksi berat juga diberikan pada pengendara yang ugal-ugalan sehingga membahayakan pengendara lain. Setiap orang yang sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan orang lain, terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sampai Rp 3.000.000.

Jika perbuatan itu menyebabkan kecelakaan, maka sanksi denda atau pidana yang dikenakan akan bertambah. Sanksi pidana yang dikenakan berkisar antara 4 sampai 12 tahun dan denda hingga Rp 24 juta rupiah.

 “Sanksi yang diatur dalam UU memang berat. Tapi tujuannya untuk melindungi pengguna jalan. Karena itu, agar tidak disalahgunakan dan masyarakat tidak dirugikan, UU ini harus disosialisasikan secara masif sehingga masyarakat sampai lapisan bawah mengetahui dan tidak melakukan pelanggaran,” kata Hakim.

Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem
Xiaomi, Redmi Pad Pro 2024

Xiaomi Redmi Pad Pro Dirilis Global, Intip Spesifikasi dan Harganya

Redmi Pad Pro menawarkan layar besar 12,1 inci dengan refresh rate 120Hz, performa tangguh dari Snapdragon 7s Gen 2, dan baterai 10.000 mAh yang tahan lama hingga berjam.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024