VIVAnews - Mulai 1 April 2010, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diterapkan. Tapi, ternyata belum semua anggota masyarakat tahu soal beratnya sanksi pidana dan denda yang akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas.
“Lima bulan terakhir saya keliling ke sejumlah daerah di Indonesia untuk menyosialisasikan UU ini, termasuk Lampung. Tapi, banyak yang yang belum tahu,” kata anggota Komisi V DPR melalui siaran pers yang diterima VIVAnews, Kamis 1 April 2010.
Menurut dia, hal itu terjadi karena kurang masifnya sosialisasi yang dilakukan masing-masing pemerintah daerah dan aparat kepolisian di daerah. Padahal, kata dia, UU ini sudah disahkan sejak 22 Juni 2009.
Dia menyontohkan banyak pengemudi sepeda motor yang belum tahu soal kewajiban penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Padahal, kata Hakim, berdasarkan Pasal 291, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sampai Rp 250.000.
Dan ayat 2 Pasal 291 mengatakan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
Sanksi berat juga diberikan pada pengendara yang ugal-ugalan sehingga membahayakan pengendara lain. Setiap orang yang sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan orang lain, terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sampai Rp 3.000.000.
Jika perbuatan itu menyebabkan kecelakaan, maka sanksi denda atau pidana yang dikenakan akan bertambah. Sanksi pidana yang dikenakan berkisar antara 4 sampai 12 tahun dan denda hingga Rp 24 juta rupiah.
“Sanksi yang diatur dalam UU memang berat. Tapi tujuannya untuk melindungi pengguna jalan. Karena itu, agar tidak disalahgunakan dan masyarakat tidak dirugikan, UU ini harus disosialisasikan secara masif sehingga masyarakat sampai lapisan bawah mengetahui dan tidak melakukan pelanggaran,” kata Hakim.
Baca Juga :
Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Berbagai faktor yang memiliki pengaruh terhadap durasi hidup seseorang, termasuk gaya hidup, faktor genetik, risiko kesehatan, dan faktor lain. Ini negara kematian tinggi
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Politik
25 Apr 2024
Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Nasional
25 Apr 2024
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis
IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...
Bisnis
25 Apr 2024
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjawab pertanyaan soal pengaruh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terhadap profesi dalam kolom komentar di media sosialnya.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, memberikan tanggapannya terkait peluang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bergabung ke Pemerintahan usai kalah di Pilpres.
Selengkapnya
Partner
Puncak peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXVIII terasa istimewa bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Pada acara yang diselenggarakan di Kota Surabaya, Kamis (25/4/20
Persyaratan untuk mendapatkan saldo dana gratis sangat sederhana: Anda hanya perlu menjadi nasabah BNI dan memiliki BNI Mobile Banking, kemudian Anda harus melakukan top
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapat sertifikat untuk konsisten menjaga kehalalan produk.
Seusai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, besaran persentase belanja pegawai Pemerint
Selengkapnya
Isu Terkini