Berponsel Sambil Nyetir, Denda Rp 750 Ribu

VIVAnews - Mulai 1 April 2010 hari ini, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berlaku. Dalam UU itu, secara implisit menyatakan, menggunakan telepon genggam saat menyetir akan didenda Rp 750 ribu.

Aturan itu tercantum pada pasal 283 yang menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"

Memang dalam pasal tersebut tidak menyebutkan secara langsung mengenai menggunakan telepon seluler saat menyetir mobil. Namun apabila pengendara menggunakan telepon, polisi berwenang untuk menindak pelanggaran itu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono menyatakan, meski secara spesifik tidak diatur dalam undang-undang, pengendara kendaraan dilarang menggunakan handphone (HP) di jalan. Apabila melanggar, polisi berwe-wenang menilang dan menjatuhkan denda Rp 750 ribu.

"Pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi," kata Condro Kirono.

Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, kata Condro, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara.

Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Penggunaan HP, kata Condro, secara universal sudah diyakini membahayakan keselamatan.

Meski dilarang, Polda Metro Jaya mentolerasi penggunaan fasilitas handsfree saat mengemudi kendaraan bermotor. Atau, jika sama sekali tidak ingin dihubungi, telepon genggam hendaknya selalu dalam posisi zero yang artinya tidak dapat dihubungi karena sedang mengemudi.

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Debat Hukum, Bukan Filsafat Kho Ping Hoo
Real Madrid vs Manchester City

5 Fakta Menarik Jelang Duel Manchester City vs Real Madrid di Liga Champions

Manchester City akan menjamu Real Madrid dalam babak Perempat Final Liga Champions leg kedua di Stadion Etihad pada Kamis dini hari nanti, 18 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024