Pemakai Helm Non SNI Belum Ditilang

VIVAnews – Hari ini, Polres Jakarta Barat belum menilang pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar tata tertib, misalnya tidak memakai helm standar dan tidak menyalakan lampu utama siang hari. Penindakan tegas di wilayah ini akan dilaksanakan mulai Kamis 10 April 2010.

"Saat ini masih sosialisasi. Tindakan tegas yang dilakukan sekarang ini sifatnya bukan operasi khusus, tapi hanya situasional," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat Komisaris Sungkono, Kamis 1 April 2010.

Sungkono menambahkan kalaupun terdapat pengemudi kendaraan yang dihentikan karena tidak mengenakan helm atau menyalakan lampu utama di siang hari, petugas hanya akan mengingatkan mereka.

"Agar masyarakat dapat lebih memahami aturan baru," ujar Sungkono.

Sebelumnya VIVAnews memberitakan mulai hari ini, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan pengganti UU Nomor 14 Tahun 1992 akan diterapkan.

Di antaranya, berdasarkan Pasal 291, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dan ayat 2 Pasal 291 mengatakan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sanksi berat juga diberikan pada pengendara yang ugal-ugalan sehingga membahayakan pengendara lain. Setiap orang yang sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan orang lain terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Jika perbuatan itu menyebabkan kecelakaan, maka sanksi denda atau pidana yang dikenakan akan bertambah. Sanksi pidana yang dikenakan berkisar antara 4 sampai 12 tahun dan denda hingga 24 juta rupiah.

Sri Mulyani Buka Suara soal Rupiah Tembus Rp 16.200 per Dolar AS
4 ABG di Bekasi Tawuran Pakai Panah

Ngeri, ABG di Bekasi Kini Tawuran Pakai Panah

Polisi menangkap 4 Anak Baru Gede (ABG) yang tawuran di Kota Bekasi pada Sabtu dini hari, 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024