VIVAnews – Hari ini, Polres Jakarta Barat belum menilang pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar tata tertib, misalnya tidak memakai helm standar dan tidak menyalakan lampu utama siang hari. Penindakan tegas di wilayah ini akan dilaksanakan mulai Kamis 10 April 2010.
"Saat ini masih sosialisasi. Tindakan tegas yang dilakukan sekarang ini sifatnya bukan operasi khusus, tapi hanya situasional," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat Komisaris Sungkono, Kamis 1 April 2010.
Sungkono menambahkan kalaupun terdapat pengemudi kendaraan yang dihentikan karena tidak mengenakan helm atau menyalakan lampu utama di siang hari, petugas hanya akan mengingatkan mereka.
"Agar masyarakat dapat lebih memahami aturan baru," ujar Sungkono.
Sebelumnya VIVAnews memberitakan mulai hari ini, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan pengganti UU Nomor 14 Tahun 1992 akan diterapkan.
Di antaranya, berdasarkan Pasal 291, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dan ayat 2 Pasal 291 mengatakan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sanksi berat juga diberikan pada pengendara yang ugal-ugalan sehingga membahayakan pengendara lain. Setiap orang yang sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan orang lain terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Jika perbuatan itu menyebabkan kecelakaan, maka sanksi denda atau pidana yang dikenakan akan bertambah. Sanksi pidana yang dikenakan berkisar antara 4 sampai 12 tahun dan denda hingga 24 juta rupiah.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Terpopuler: Deretan Negara Bantu Israel, Pendeta Gilbert Dilarang ke Makassar hingga Iran Diserang
Nasional
20 Apr 2024
Selain berita tentang Israel, berita soal pengemudi Fortuner yang arogan juga menarik perhatian banyak pembaca kanal news VIVA.
Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi
Kriminal
20 Apr 2024
Pelaku yang mengaku sebagai pendeta itu diminta mengobati CH. Bukannya diobati, pelaku malah melecehkan korban di lantai dua panti asuhan di Sukolilo.
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.
Kementerian Luar Negeri Australia memperingatkan bahwa situasi keamanan dapat memburuk dengan cepat, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Heboh Ibu di Maros Aniaya Bayinya Sambil Direkam, Diduga Kesal karena Suami Pergi
Kriminal
20 Apr 2024
Seorang ibu berinisial N di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega menganiaya anaknya yang masih bayi.
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
10 jam lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Jika Ragunan telah menjadi ikon, ternyata masih ada tempat-tempat wisata satwa lain di sekitar Jabodetabek yang tak kalah menarik untuk dikunjungi oleh kamu dan keluarga.
Mirip Rachel Vennya, Calon Ibu Mertua Putri Isnari Curi Perhatian di Acara Siraman
JagoDangdut
2 jam lalu
Calon ibu mertua Putri Isnari, Suci Golek menjadi pusat perhatian saat menghadiri prosesi siraman sang putra, Abdul Azis, lantaran disebut mirip dengan Rachel Vennya.
Selengkapnya
Isu Terkini