Pasang Iklan Rokok di Angkot, Denda Rp 5 Juta

Ilustrasi rokok di Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/ Pipiet Tri Noorastuti

VIVAnews - Pemerintah Kota Bogor terus memaksimalkan upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Demi memberikan efek jera bagi mereka yang merokok di kawasan umum, Pemkot Bogor akan memberikan denda Rp 1 juta atau kurungan penjara tiga hari bagi sopir angkutan umum yang kedapatan merokok di dalam angkot.

Tak hanya itu, pemilik angkot juga dilarang menempel iklan produk rokok. Bila dilakukan, maka sanksinya berupa denda maksimal Rp 5 Juta.

Triwanda Elan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada warga Bogor yang merokok sembarangan terutama sopir angkot merupakan upaya penegakkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Sopir angkutan yang kedapatan merokok sembarangan di dalam angkot akan dikenakan sanski sesuai dengan Perda tersebut,ā€¯ungkapnnya, saat memberikan sosialisasi kepada sopir angkutan, Jumat 9 April 2010.

Elan menambahkan, tempat kerja dan angkutan umum merupakan salah satu tempat pelarangan merokok, "Pokoknya, kalau kedapatan merokok di dalam angkot, ditambah lagi sambil mengemudikan angkotnya akan dikenakan sanksi," jelasnya.

Demi menegakkan Perda tentang KTR tersebut, operasi ke jalan untuk mengawasai berjalannya peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok akan lebih sering dilakukan.

Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor

Pertamina Enduro VR46 Racing Team Tolak Tawaran Jadi Tim Satelit Yamaha
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan usai menengok kondisi penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang, Kamis, 11 April 2024

Sopir Alami Microsleep Diduga Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah

Kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 ruas Rol Semarang-Batang, diduga akibat sopir bus kelelahan dan mengalami microsleep.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024