Bakal Ada 3 Tersangka Foto Bugil Clara

Simbol pelarangan Facebook
Sumber :
  • digiactive.org

VIVAnews - Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, bakal menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyebaran gambar telanjang DV alias Clara Supit, 23 tahun, yang dilakukan oleh temannya sendiri melalui situs jejaring pertemanan Facebook.

Kasat Reskrim Polres Kota Bogor, Ajun Komisaris Polisi, Irwansyah, mengatakan, ketiga orang yang bakal dijadikan tersangka oleh Polres Kota Bogor tersebut, merupakan teman dekat korban. Antara lain, Joshua, Kristian, dan Albert. 

Kata dia, ketiga orang yang bakal dijadikan tersangka, karena telah menyebarkan foto bugil alumnus Universitas Bina Nusantara (Binus) Jakarta, melalui jejaring sosial Facebook kepada teman-teman yang lainnya.

“Joshua dan Kristian akan kena pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, tentang seseorang yang ikut serta menyebarkan foto bugil korban,” katanya kepada VIVAnews.

Sedangkan, kata Irwansyah, Albert akan dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi dan Elektronik (UU ITE) nomot 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang seseorang dengan sengaja menyebarkan asusila atau penghinaan. Meraka diancam 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Polisi saat ini sudah memeriksa 9 orang saksi. Kemarin mereka memeriksa Joshua dan Kristian.

"kami akan memanggil Albert untuk diberi keterangan tentang yang melatarbelakangi menyebarkan foto bugil temanya tersebut,” tegasnya.

Utang Luar Negeri RI Februari 2024 Naik Jadi US$407,3 MIliar, Ini Penyebabnya

Laporan : Ayatullah Humaeni | Bogor

Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

Piala Asia U-23 Pakai Head to Head atau Selisih Gol? Ini Syarat Timnas Indonesia ke Perempat Final

Timnas Indonesia U-23 selangkah lagi bakal menciptakan sejarah lolos ke perempat final Piala Asia U 23 2024. Garuda Muda bakal melakoni penentu melawan Timnas Yordania.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024