- digiactive.org
VIVAnews - Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, bakal menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyebaran gambar telanjang DV alias Clara Supit, 23 tahun, yang dilakukan oleh temannya sendiri melalui situs jejaring pertemanan Facebook.
Kasat Reskrim Polres Kota Bogor, Ajun Komisaris Polisi, Irwansyah, mengatakan, ketiga orang yang bakal dijadikan tersangka oleh Polres Kota Bogor tersebut, merupakan teman dekat korban. Antara lain, Joshua, Kristian, dan Albert.
Kata dia, ketiga orang yang bakal dijadikan tersangka, karena telah menyebarkan foto bugil alumnus Universitas Bina Nusantara (Binus) Jakarta, melalui jejaring sosial Facebook kepada teman-teman yang lainnya.
“Joshua dan Kristian akan kena pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, tentang seseorang yang ikut serta menyebarkan foto bugil korban,” katanya kepada VIVAnews.
Sedangkan, kata Irwansyah, Albert akan dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi dan Elektronik (UU ITE) nomot 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang seseorang dengan sengaja menyebarkan asusila atau penghinaan. Meraka diancam 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Polisi saat ini sudah memeriksa 9 orang saksi. Kemarin mereka memeriksa Joshua dan Kristian.
"kami akan memanggil Albert untuk diberi keterangan tentang yang melatarbelakangi menyebarkan foto bugil temanya tersebut,” tegasnya.
Laporan : Ayatullah Humaeni | Bogor