METRO

Bentrokan di Makam Mbah Priok Kembali Pecah

Massa penolak eksekusi dan petugas Satpol PP saling melemparkan batu.

ddd
Rabu, 14 April 2010, 12:26 Siswanto
Santri Gunakan Senjata Tajam Cegah Penggusuran Makam Mbah Priok
Santri Gunakan Senjata Tajam Cegah Penggusuran Makam Mbah Priok (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews – Bentrokan fisik antara Satpol PP dan warga yang menolak eksekusi pendopo makam Mbah Priok kembali pecah, Rabu 14 April 2010 siang.

Bentrok terjadi ketika Wakil Walikota Jakarta Utara Atma Senjaya tiba di lokasi untuk mengikuti perundingan dengan ahli waris dan pengelola makam Mbah Priok.

Massa penolak eksekusi dan petugas Satpol PP saling melemparkan batu dan benda-benda keras lainnya.

Tidak lama kemudian, jatuh korban luka dari pihak Satpol PP. Mereka terluka akibat terkena lemparan benda keras dari arah massa penolak pembongkaran pendopo makam. Korban juga jatuh dari pihak massa.

Akibat aksi ini, perundingan di dalam komplek makam Mbah Priok terganggu. Sebagian peserta yang hadir memilih untuk buru-buru meninggalkan arena perundingan.

Bentok fisik siang ini merupakan kelanjutan tadi pagi. Di mana, tadi pagi sampai jatuh korban luka sedikitnya 20 orang di pihak Satpol PP, seorang di antaranya terputus tangannya.

Mengenai kebijakan eksekusi, tadi pagi, Wakil Walikota Atma Senjaya mengatakan bahwa penertiban gapura dan pendopo di makam Mbah Priok ini sudah sesuai dengan instruksi gubernur DKI nomor 132/2009 tentang penertiban bangunan.

Sebab, kata dia, bangunan itu berdiri di atas lahan milik PT Pelindo II, sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 1.452.270 meter persegi.

Tetapi, bagi ahli waris makam Mbah Priok rencana pembongkaran justru menyalahi aturan. Sebab, areal pemakaman dan masjid ini telah memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan pada jaman pendudukan Belanda dulu.

Laporan | Arnes Ritonga


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
abu hanif
14/04/2010
Pemerintah c.q. Pemda DKI seharusnya lebih arif, makam itu adalah makam tokoh masyarakat, agama, dan nasional dan sudah ada sejak lama(=cagar budaya) yang memiliki sertifikat hak milik. Apalah artinya hak pakai yang dimiliki PT Pelindo dibandingkan dengan
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
Close X
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru