- Sandy Alam Mahaputra/VIVAnews
VIVAnews - Pemprov DKI Jakarta memastikan makam Mbah Priok di Koja, Jakarta Utara, akan dilestarikan. Lahan yang dieksekusi adalah lahan milik Pelindo II yang ada di sekitar makam itu. Luasnya sekitar 300 meter persegi.
"Sebelum eksekusi hari ini, kita sudah mencoba memberitahu secara persuasif, tapi mereka malah tersulut dan terpancing," kata Kepala Bidang Informasi dan Publikasi Pemprov DKI Cucu Ahmad Kurnia dalam jumpa pers di Pemprov DKI Jakarta, Rabu 14 April 2010.
Soal makam Mbah Priok, kata Cucu, Pemprov sudah memberi masukan kepada Pelindo dan meminta BUMN itu melestarikannya, dan disepakati makam itu akan dijadikan monumen dan cagar budaya. "Jadi yang akan dieksekusi hanya lahan milik Pelindo," katanya.
Cucu mengungkapkan, sebetulnya jasad Mbah Priok sudah tidak ada di sana. Jasad itu sudah dipindahkan ke TPU Semper. Hal ini diperkuat dengan surat Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta pada 10 Februari 2009 bahwa jasad Mbah Priok sudah dipindahkan pada 21 Agustus 1997. Sebagian jasadnya dibawa ahli waris ke luar kota.
Soal sengketa lahan ini, Pemprov mendengar informasi dari luar bahwa ahli waris Mbah Priok meminta ganti rugi sebesar Rp 300 miliar. "Angka ini tidak masuk akal," katanya.