- AP Photo/Andy Wong
VIVAnews – Pemerintah Kabupaten Bogor, tidak akan mencabut izin pembangunan wisma milik BPK Penabur di Kampung Kongsi, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dirusak dan dibakar massa pada Rabu 27 April 2010 kemarin.
Menurut Humas Pemkab Bogor, Yosef Hermawan, Pemkab Bogor tidak akan mencabut izin wisma karena tidak ada penyimpangan yang dilakukan pengembang maupun BPK Penabur.
"Jadi tidak akan mencabut izinnya, sebelum ketahuan pembangunan wisma itu digunakan untuk apa. Mereka juga siap dibongkar bila menyalahi penggunaan," jelasnya, Rabu 28 April 2010.
Yosef menambahkan, sikap yang diambil warga Puncak terlalu cepat terhadap pembangunan wisma dan termakan gosip kalau wisma itu akan dijadikan tempat peribadatan.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Ade Rohandi, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Pemkab Bogor untuk menghentikan pembangunan wisma tersebut.
"Menjaga hal yang tidak diinginkan. Di antaranya pengerusakan yang dilakukan massa. Pemkab Bogor harus bekerja cepat untuk menyelesaikanya," tegasnya. (umi)
Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor